Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 56 Miliar

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 03 Januari 2023
AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 56 Miliar

Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) saat jump pers penahanan tersangka AKBP Bambang Kayun di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum, Divisi Hukum Mabes Polri AKBP Bambang Kayun menerima suap dan gratifikasi hingga Rp56 miliar.

"Tersangka BK diduga menyatakan siap membantu dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dan barang," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/1).

Baca Juga:

KPK Tahan AKBP Bambang Kayun

Firli menjelaskan, Bambang Kayun awalnya diduga menerima suap Rp 5 miliar dari pasangan suami istri Emilya Said dan Herwansyah terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM).

Emilya dan Herwansyah merupakan tersangka di Bareskrim Mabes Polri. Adapun, uang Rp 5 miliar tersebut merupakan upaya Bambang Kayun memberi saran agar Emilya dan Herwansyah mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan atas penetapan tersangkanya di Mabes Polri.

"Dengan saran tersebut, tersangka BK menerima uang sekitar Rp 5 Miliar dari ES dan HW dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaannya,"ungkap Firli.

Selama proses pengajuan praperadilan Bambang Kayun diduga membocorkan isi hasil rapat Divisi Hukum untuk dijadikan bahan materi isi gugatan praperadilan. Sehingga, hakim dalam putusannya menyatakan mengabulkan dan status penetapan tersangka terhadap Emilya dan Herwansyah tidak sah.

Baca Juga:

AKBP Bambang Kayun Penuhi Panggilan KPK

Selain uang, Bambang Kayun diduga menerima satu unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri. Bambang Kayun diduga juga menerima uang hingga Rp1 miliar dari Emilya dan Herwansyah untuk membantu pengurusan perkaranya.

"Sehingga, keduanya (Emilya dan Herwansyah) tidak kooperatif selama proses penyidikan hingga akhirnya ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO Penyidik Bareskrim Mabes Polri," ujarnya.

Tak hanya itu, Bambang Kayun diduga menerima gratifikasi lainnya dalam jabatannya sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar.

"Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp 50 Miliar," pungkas Firli. (Pon)

Baca Juga:

KPK Dalami Aliran Penerimaan Uang oleh AKBP Bambang Kayun

#Dugaan Korupsi #KPK #Firli Bahuri #Suap #Gratifikasi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Bocor Alus Modus OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Proyek, Lengkapnya Tunggu Konpres
KPK resmi menaikkan status OTT Lombok Barat ke tahap penyidikan. Nama tersangka masih disimpan, delapan orang diperiksa termasuk Bupati Ahmad Zaini.
Wisnu Cipto - 1 jam, 12 menit lalu
KPK Bocor Alus Modus OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Proyek, Lengkapnya Tunggu Konpres
Indonesia
Tok! Status OTT Lombok Barat Naik Penyidikan, Nama Tersangka Masih Disimpan Rapat KPK
KPK resmi menaikkan status OTT Lombok Barat ke tahap penyidikan. Nama tersangka masih disimpan, delapan orang diperiksa termasuk Bupati Ahmad Zaini.
Wisnu Cipto - 1 jam, 42 menit lalu
Tok! Status OTT Lombok Barat Naik Penyidikan, Nama Tersangka Masih Disimpan Rapat KPK
Indonesia
OTT Bupati Lombok Barat: Belasan Orang Dilepas, 8 Diperiksa KPK
KPK periksa 8 orang termasuk Bupati Lombok Barat Ahmad Zaini dalam OTT. 11 orang dilepas, ruang kerja bupati disegel, uang ratusan juta disita.
Wisnu Cipto - 2 jam, 8 menit lalu
OTT Bupati Lombok Barat: Belasan Orang Dilepas, 8 Diperiksa KPK
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Bungkam Saat Tiba di Gedung KPK
Selain Bupati Lombok Barat, pihak yang diamankan berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lombok Barat serta pihak swasta.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Bungkam Saat Tiba di Gedung KPK
Indonesia
KPK Ingatkan Pejabat Soal Pengadaan Kipas Angin Rp 1,8 Triliun Buat KDMP
Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam dalam rapat kerja dengan Menteri Koperasi Ferry Juliantono pada 15 Juli 2026, menanyakan soal isu pengadaan kipas angin untuk koperasi desa
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
KPK Ingatkan Pejabat Soal Pengadaan Kipas Angin Rp 1,8 Triliun Buat KDMP
Indonesia
Hotman Paris Konpres di Kejagung, Eks Penyidik KPK Duga Ada Keterlibatan Loyalis Febrie
Peristiwa itu berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Hotman Paris Konpres di Kejagung, Eks Penyidik KPK Duga Ada Keterlibatan Loyalis Febrie
Indonesia
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah dan dokumen dalam OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Sebanyak 19 orang diamankan, tujuh di antaranya dibawa ke Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Juli 2026
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Indonesia
KPK OTT Bupati Lombok Barat
Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK menangkap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dan sejumlah pihak lainnya. 

Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
KPK OTT Bupati Lombok Barat
Indonesia
KPK Memungkinkan Jerat Menteri Kehutanan Raja Juli Dengan Pidana Gratifikasi
Raja Juli dapat diproses menggunakan ketentuan tindak pidana korupsi terkait suap maupun gratifikasi.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Juli 2026
KPK Memungkinkan Jerat Menteri Kehutanan Raja Juli Dengan Pidana Gratifikasi
Indonesia
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
KPK mengusulkan peningkatan peran negara dalam pembiayaan kampanye untuk menekan biaya politik yang dinilai menjadi salah satu akar persoalan korupsi di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
Bagikan