AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 56 Miliar


Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) saat jump pers penahanan tersangka AKBP Bambang Kayun di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: MP/Ponco)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum, Divisi Hukum Mabes Polri AKBP Bambang Kayun menerima suap dan gratifikasi hingga Rp56 miliar.
"Tersangka BK diduga menyatakan siap membantu dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dan barang," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/1).
Baca Juga:
Firli menjelaskan, Bambang Kayun awalnya diduga menerima suap Rp 5 miliar dari pasangan suami istri Emilya Said dan Herwansyah terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM).
Emilya dan Herwansyah merupakan tersangka di Bareskrim Mabes Polri. Adapun, uang Rp 5 miliar tersebut merupakan upaya Bambang Kayun memberi saran agar Emilya dan Herwansyah mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan atas penetapan tersangkanya di Mabes Polri.
"Dengan saran tersebut, tersangka BK menerima uang sekitar Rp 5 Miliar dari ES dan HW dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaannya,"ungkap Firli.
Selama proses pengajuan praperadilan Bambang Kayun diduga membocorkan isi hasil rapat Divisi Hukum untuk dijadikan bahan materi isi gugatan praperadilan. Sehingga, hakim dalam putusannya menyatakan mengabulkan dan status penetapan tersangka terhadap Emilya dan Herwansyah tidak sah.
Baca Juga:
Selain uang, Bambang Kayun diduga menerima satu unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri. Bambang Kayun diduga juga menerima uang hingga Rp1 miliar dari Emilya dan Herwansyah untuk membantu pengurusan perkaranya.
"Sehingga, keduanya (Emilya dan Herwansyah) tidak kooperatif selama proses penyidikan hingga akhirnya ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO Penyidik Bareskrim Mabes Polri," ujarnya.
Tak hanya itu, Bambang Kayun diduga menerima gratifikasi lainnya dalam jabatannya sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar.
"Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp 50 Miliar," pungkas Firli. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
