AKBP Bambang Kayun Penuhi Panggilan KPK
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - AKBP Bambang Kayun memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri.
“Telah hadir pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi suap dan gratifikasi di Mabes Polri terkait dengan pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (3/1).
Baca Juga:
Bambang Kayun sebelumnya pernah dipanggil KPK pada 23 Desember 2022. Namun, saat itu Bambang mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik.
Ali mengatakan, saat ini Bambang Kayun tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dengan didampingi tim kuasa hukumnya.
“Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan,” ujarnya. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Ini Kasus Dugaan Korupsi Yang Bikin Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Dugaan Kasus Korupsi, Bukan OTT Kejaksaan
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
Penumpang Kereta Cepat Whoosh Tembus 5,1 Juta, Tak Terpengaruh Isu Korupsi
Setelah Tom Lembong Dapat Abolisi, 5 Petinggi Perusahaan Importasi Gula Dihukum 4 Tahun Penjara
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan