KPK Sita 1 Rumah Mewah di Kota Medan, Punya Siapa?
Kamis, 14 November 2024 -
MerahPutih.com - Hari ini, KPK telah menyita satu unit rumah mewah yang berlokasi di Medan, Sumatera Utara. Penyitaan rumah mewah itu terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, oleh BUMD Sarana Jaya tahun 2019-2020.
"Hari ini penyidik KPK telah melakukan penyitaan sebuah rumah mewah yang berlokasi di Kota Medan atas nama SS dengan luas 90 meter persegi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (14/11).
Meski demikian kepemilikan rumah mewah yang disita KPK itu masih tanda tanya. Pasal, sejauh ini pihak KPK belum mau mengungkapkan nilai rumah mewah yang disita itu dan atas nama siapa pemiliknya. Lembaga antirasuah beralasan proses pendataan terhadap aset tersebut masih berlangsung.
Baca juga:
Jaksa Agung Belum Bisa Bikin Tersangka Buka Mulut Siapa Dalang Korupsi Timah
Untuk diketahui, KPK resmi mengumumkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, oleh BUMD Sarana Jaya tahun 2019-2020 itu sejak 13 Juli lalu.
Pada kesempatan itu, KPK juga mengumumkan telah melakukan cekal ke luar negeri terhadap 10 orang tersebut berlaku sejak 12 Juni 2024 selama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk kepentingan penyidikan.
Hanya saja, KPK masih belum mau mempublikasikan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara hingga saat ini. Dilansir Antara, KPK baru akan mengekspos kasus dugaan korupsi itu ketika penyidikan dinyatakan rampung.
Baca juga:
Soal Korupsi Lahan Rorotan, KPK Cegah WNA Pergi ke Luar Negeri
KPK hanya mengungkap kerugian keuangan negara terkait dengan perkara tersebut mencapai lebih dari Rp 200 miliar. Modus dugaan korupsi dalam perkara tersebut adalah adanya permainan antara pembeli dan makelar yang menyebabkan adanya selisih harga hingga berujung pada kerugian keuangan negara. (*)