KPK Sita 1 Rumah Mewah di Kota Medan, Punya Siapa?


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah mewah yang berlokasi di Medan, Sumatera Utara. ANTARA/HO-KPK
MerahPutih.com - Hari ini, KPK telah menyita satu unit rumah mewah yang berlokasi di Medan, Sumatera Utara. Penyitaan rumah mewah itu terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, oleh BUMD Sarana Jaya tahun 2019-2020.
"Hari ini penyidik KPK telah melakukan penyitaan sebuah rumah mewah yang berlokasi di Kota Medan atas nama SS dengan luas 90 meter persegi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (14/11).
Meski demikian kepemilikan rumah mewah yang disita KPK itu masih tanda tanya. Pasal, sejauh ini pihak KPK belum mau mengungkapkan nilai rumah mewah yang disita itu dan atas nama siapa pemiliknya. Lembaga antirasuah beralasan proses pendataan terhadap aset tersebut masih berlangsung.
Baca juga:
Jaksa Agung Belum Bisa Bikin Tersangka Buka Mulut Siapa Dalang Korupsi Timah
Untuk diketahui, KPK resmi mengumumkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, oleh BUMD Sarana Jaya tahun 2019-2020 itu sejak 13 Juli lalu.
Pada kesempatan itu, KPK juga mengumumkan telah melakukan cekal ke luar negeri terhadap 10 orang tersebut berlaku sejak 12 Juni 2024 selama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk kepentingan penyidikan.
Hanya saja, KPK masih belum mau mempublikasikan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara hingga saat ini. Dilansir Antara, KPK baru akan mengekspos kasus dugaan korupsi itu ketika penyidikan dinyatakan rampung.
Baca juga:
Soal Korupsi Lahan Rorotan, KPK Cegah WNA Pergi ke Luar Negeri
KPK hanya mengungkap kerugian keuangan negara terkait dengan perkara tersebut mencapai lebih dari Rp 200 miliar. Modus dugaan korupsi dalam perkara tersebut adalah adanya permainan antara pembeli dan makelar yang menyebabkan adanya selisih harga hingga berujung pada kerugian keuangan negara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building

Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli

Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!

Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan

Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel

Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim

Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T

Usai Konsultasi ke KPK, Pramono Anung Putuskan Bangun RS di Lahan Sumber Waras pada 2026
