KPK Sidik Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Kerugian Negara Ditaksir Rp 125 M

Rabu, 26 Juni 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Presiden untuk Penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020 silam.

"Ini merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru ini sudah diputus oleh pengadilan Tipikor, ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (26/6).

Menurut dia, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses penyidikan. KPK memperkirakan perhitungan awal kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi Bansos Presiden ini mencapai Rp 125 miliar.

Tesa menjelaskan penyidik KPK telah menetapkan tersangka atas nama Ivo Wongkaren (IW), yang kini sudah menyandang status terdakwa di kasus dugaan korupsi lainnya.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Dalang Korupsi Bansos Beras

Untuk diketahui, Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat Tim Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial.

Ivo Wongkaren juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp120.118.816.820 dikurangi dengan harta benda milik terdakwa yang sudah disita. Dengan ketentuan apabila sisa uang pengganti tidak dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dilelang atau dipidana selama lima tahun.

Jaksa menyatakan Ivo Wongkaren tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Menurut jaksa, terdawak merupakan inisiator atau perencana yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana korupsi itu.

"Perbuatan tersebut dalam periode waktu tertentu, bencana non-alam COVID-19. Terdakwa melakukan korupsi bertujuan memperoleh keuntungan di luar kewajaran. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," imbuh jaksa. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan