KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Bupati Sidoarjo
Selasa, 23 April 2024 -
MERAHPUTIH.COM - BUPATI Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor telah resmi mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gus Mudhlor tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimanaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. "Silakan dan kami sangat siap hadapi. Itu hak tersangka sebagai upaya check and balances terhadap proses penyidikan," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (23/4).
Baca juga:
KPK Akui Gugatan Praperadilan Tersangka Bupati Sidoarjo Sebagai Bentuk Kontrol
Namun, Ali menegaskan pengujian pada persidangan praperadilan hanya mempersoalkan syarat formil administrasi penyidikan, bukan substansi perkara. "Substansi perkara akan diuji di hadapan majelis hakim pengadilan tipikor," ujarnya.
Jubir berlatar belakang jaksa ini juga menegaskan gugatan praperadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan. "Kami sangat yakin dengan alat bukti yang telah kami peroleh dan terus kami lengkapi saat ini," pungkasnya.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Gugatan itu telah teregister di PN Jaksel pada Senin 22 April 2024. Agenda sidang perdana dijadwalkan pada Senin 6 Mei 2024.(Pon)
Baca juga:
Tidak Terima Jadi Tersangka di KPK, Bupati Sidoarjo Ajukan Gugatan Prapradilan





 
           
           
           
          