Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Siap Bantu MA Usut Etika Hakim PN Medan

Wisnu Cipto - Kamis, 30 Agustus 2018

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap bekerja sama dengan memberi informasi kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) terkait etika empat hakim Pengadian Negeri Medan, Sumatera Utara. Hal itu guna memperlancar pemeriksaan etika yang sedang dilakukan MA terhadap pimpinan Pengadilan Negeri Medan.

"Telah disampaikan, jika Bawas membutuhkan informasi tentang Ketua atau Wakil Ketua PN yang dibawa KPK dan diperiksa kemarin, nanti tim Bawas MA bisa mengajukan permintaan informasi kepada KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (30/8).

Febri menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah MA melakukan penegakan etika terhadap hakim seiring proses hukum yang berjalan di lembaga antirasuah.

"Agar dapat diketahui apakah ada atau tidak peristiwa-peristiwa yang mungkin dibutuhkan untuk penegakan etika hakim dan aturan internal lainnya di MA," ujar Febri.

Jubir KPK Febri Diansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)

Sebagaimana diketahui, lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo cs ini juga pernah melakukan kerja sama serupa dengan Mahkamah Konstitusi (MK) saat mengusut mantan Hakim Konstitusi, Partialis Akbar.

Menurut Febri, penegakkan etika di internal lembaga penegak hukum seperti MA memang perlu dilakukan secara serius. Hal itu dilakukan agar menjadi pesan kuat bagi semua pihak bahwa ketika ada penegak hukum, khususnya hakim yang diduga korupsi, MA tidak resisten dan bahkan menyatakan komitmennya untuk melakukan pembersihan.

"KPK berharap selain proses hukum pidana korupsi, ketegasan MA ke dalam juga dilakukan agar masyarakat percaya, MA serius berbenah," pungkas Febri.

KPK sebelumnya menciduk delapan orang dalam OTT di Medan, Sumut. Empat di antaranya merupakan hakim.

Masing-masing, yakni Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsuddin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim Sontan Merauke Sinaga dan hakim adhoc Merry Purba.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK baru menjerat Merry Purba sebagai tersangka. Merry disangka menerima suap Sin$280 ribu dari terdakwa korupsi Tamin Sukardi.‎ Sementara Marsuddin, Wahyu dan Sontan masih berstatus saksi sampai hari ini. (Pon)

Baca Artikel Asli