Kasus Korupsi

KPK Siap Bantu MA Usut Etika Hakim PN Medan

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 30 Agustus 2018
KPK Siap Bantu MA Usut Etika Hakim PN Medan

Tersangka kasus suap PN Medan Merry Purba (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap bekerja sama dengan memberi informasi kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) terkait etika empat hakim Pengadian Negeri Medan, Sumatera Utara. Hal itu guna memperlancar pemeriksaan etika yang sedang dilakukan MA terhadap pimpinan Pengadilan Negeri Medan.

"Telah disampaikan, jika Bawas membutuhkan informasi tentang Ketua atau Wakil Ketua PN yang dibawa KPK dan diperiksa kemarin, nanti tim Bawas MA bisa mengajukan permintaan informasi kepada KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (30/8).

Febri menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah MA melakukan penegakan etika terhadap hakim seiring proses hukum yang berjalan di lembaga antirasuah.

"Agar dapat diketahui apakah ada atau tidak peristiwa-peristiwa yang mungkin dibutuhkan untuk penegakan etika hakim dan aturan internal lainnya di MA," ujar Febri.

Jubir KPK Febri Diansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)

Sebagaimana diketahui, lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo cs ini juga pernah melakukan kerja sama serupa dengan Mahkamah Konstitusi (MK) saat mengusut mantan Hakim Konstitusi, Partialis Akbar.

Menurut Febri, penegakkan etika di internal lembaga penegak hukum seperti MA memang perlu dilakukan secara serius. Hal itu dilakukan agar menjadi pesan kuat bagi semua pihak bahwa ketika ada penegak hukum, khususnya hakim yang diduga korupsi, MA tidak resisten dan bahkan menyatakan komitmennya untuk melakukan pembersihan.

"KPK berharap selain proses hukum pidana korupsi, ketegasan MA ke dalam juga dilakukan agar masyarakat percaya, MA serius berbenah," pungkas Febri.

KPK sebelumnya menciduk delapan orang dalam OTT di Medan, Sumut. Empat di antaranya merupakan hakim.

Masing-masing, yakni Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsuddin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim Sontan Merauke Sinaga dan hakim adhoc Merry Purba.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK baru menjerat Merry Purba sebagai tersangka. Merry disangka menerima suap Sin$280 ribu dari terdakwa korupsi Tamin Sukardi.‎ Sementara Marsuddin, Wahyu dan Sontan masih berstatus saksi sampai hari ini. (Pon)

#Ott Kpk #KPK # Mahkamah Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MA Kabulkan Gugatan Kasasi Pembatalan Keabsahan Suket Penyetaraan SMA Wapres Gibran
Pengertian kata "kabul" dalam putusan tingkat kasasi itu berarti permohonan yang diajukan pemohon dikabulkan oleh MA.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Oktober 2026
MA Kabulkan Gugatan Kasasi Pembatalan Keabsahan Suket Penyetaraan SMA Wapres Gibran
Indonesia
KPK Seret Dedi Congor Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai, Siapa Menyusul?
KPK resmi menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus suap pejabat Bea Cukai Kemenkeu. Simak update selengkapnya di sini!
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Oktober 2026
KPK Seret Dedi Congor Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai, Siapa Menyusul?
Indonesia
KPK Geledah Kantor DLH Klaten Selama 7 Jam, Sejumlah Dokumen Disita
KPK menggeledah kantor DLH Klaten pada Kamis (29/10). Penyidik KPK membawa dua koper berisi barang bukti.
Soffi Amira - Jumat, 30 Oktober 2026
KPK Geledah Kantor DLH Klaten Selama 7 Jam, Sejumlah Dokumen Disita
Indonesia
KPK Hanya Geledah Kantor Bea Cukai Kudus, Tidak Bawa Pegawai
Ruwiya mengaku belum memperoleh informasi secara lengkap mengenai barang atau data yang dibawa tim KPK dari kantor tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Oktober 2026
KPK Hanya Geledah Kantor Bea Cukai Kudus, Tidak Bawa Pegawai
Indonesia
KPK Geledah Bea Cukai dan Pabrik Rokok di Kudus
Di tengah kegiatan penggeledahan, aktivitas pelayanan dan pekerjaan pegawai di kantor tersebut masih berlangsung.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Oktober 2026
KPK Geledah Bea Cukai dan Pabrik Rokok di Kudus
Indonesia
KPK Masih Tutup Rapat Jadwal Panggilan Pemeriksaan Ketiga Nusron Wahid
KPK masih merahasiakan jadwal pemanggilan ketiga Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB Summarecon Bogor. Cek info selengkapnya!
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Oktober 2026
KPK Masih Tutup Rapat Jadwal Panggilan Pemeriksaan Ketiga Nusron Wahid
Indonesia
KPK Periksa Sestama BNPB Rustian sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi
Ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan BNPB.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Oktober 2026
KPK Periksa Sestama BNPB Rustian sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi
Indonesia
Dilepas Pasca-OTT, Sestama BNPB Rustian Kembali Diperiksa KPK Lagi Hari Ini
Sestama BNPB Rustian kembali diperiksa KPK terkait dugaan korupsi dana siap pakai penanganan bencana usai sempat dilepas saat OTT. Cek faktanya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Oktober 2026
Dilepas Pasca-OTT, Sestama BNPB Rustian Kembali Diperiksa KPK Lagi Hari Ini
Indonesia
Usul Cerdas KPK di RUU Perampasan Aset: Harta Pejabat di Luar LHKPN Bisa Dirampas Negara
KPK mengusulkan RUU Perampasan Aset agar berwenang menyita harta pejabat yang tidak dilaporkan di LHKPN. Simak ulasan dan fakta hukum lengkapnya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Oktober 2026
Usul Cerdas KPK di RUU Perampasan Aset: Harta Pejabat di Luar LHKPN Bisa Dirampas Negara
Berita Foto
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Tersangka Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WBE) Suhendrik, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 23 Oktober 2026
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Bagikan