KPK Sebut Kasus Novel Baswedan Ujian Bagi Rasa Keadilan dan Nurani Penegak Hukum

Jumat, 12 Juni 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tuntutan satu tahun penjara terhadap dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan merupakan ujian bagi rasa keadilan. Pasalnya, peneror terhadap pejuang pemberantasan korupsi justru dituntut minimum.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua mantan anggota Brimob Polri untuk dihukum satu tahun pidana penjara. Tuntutan itu dibacakan Jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6) kemarin.

Baca Juga

Dua Oknum Polisi Penyerang Novel Dituntut Setahun, Penegakan Hukum Dinilai Karut-marut

”Kasus Novel Baswedan merupakan ujian bagi rasa keadilan dan nurani kita sebagai penegak hukum. Karena secara nyata ada penegak hukum, pegawai KPK yang menjadi korban ketika ia sedang menangani kasus-kasus korupsi besar saat itu,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (12/6).

Ali menilai wajar banyak yang kecewa dengan tuntutan rendah tersebut. Sebab tak sebanding dengan luka-luka yang dialami Novel Baswedan.

Penyidik KPK Novel Baswedan menyapa awak media. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aa.
Penyidik KPK Novel Baswedan menyapa awak media. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aa.

“KPK memahami kekecewaan Novel Baswedan sebagai korban terkait tuntutan yang rendah dan pertimbangan-pertimbangan serta amar dalam tuntutan tersebut. Kami juga mendengar suara publik yang banyak menyesalkan hal tersebut,” ujar Ali.

Karena itu, kata Ali, pihaknya berharap majelis hakim Pwngadilan Negeri Jakarta Utara dapat memutus seadil-adilnya dengan menjatuhkan hukuman semaksimal mungkin terhadap para pelaku penyiraman air keras tersebut. Apalagi para terdakwa merupakan seorang polisi aktif, yang seharunya mencontohkan yang baik.

Baca Juga

Kuasa Hukum Nilai Persidangan Kasus Penyiraman Novel Baswedan Penuh Sandiwara

Dalam kesempatan sama, Ali juga menyerukan kembali pentingnya perlindungan bagi para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

“KPK berharap majelis jakim memutus dengan seadil-adilnya dengan menjatuhkan hukuman maksimal sesuai kesalahan dan perbuatan yang terbukti nantinya serta mempertimbangkan rasa keadilan publik, termasuk posisi Novel Baswedan sebagai korban saat menjalankan tugasnya menangani kasus korupsi,” tutup Ali. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel

Pilihan Editor

Bagikan