KPK Sebut Gazalba Saleh Telah Dikeluarkan dari Rutan Usai Vonis Bebas

Rabu, 02 Agustus 2023 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Atas vonis tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Gazalba Saleh telah dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, Selasa (1/8) malam.

“Tadi malam (dikeluarkan) sekitar jam 20.30 WIB dari Rutan Podam Jaya Guntur,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/8).

Baca Juga:

KPK Segera Kasasi Atas Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh

Ali menjelaskan, dikeluarkannya Gazalba Saleh dari rutan setelah jaksa penuntut umum (JPU) membuat berita acara dan sesuai dengan amar putusan majelis hakim PN Bandung.

“Sesuai amar majelis hakim maka jaksa membuat BA (berita acara) pengeluaran dari rutan terhadap terdakwa dimaksud,” jelasnya.

Baca Juga:

PT Bandung Korting Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati jadi 7 Tahun

Kendati dinyatakan bebas, Ali menyebut KPK masih terus akan mengusut perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh.

“Kami pastikan KPK tidak hentikan perkara penyidikan atas dugaan gratifikasi dan TPPU-nya. Perkembangan nanti akan kami sampaikan,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan