KPK Sebut Aset Hasil Pencucian Uang SYL Capai Rp 60 Miliar
Rabu, 05 Juni 2024 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut aset-aset yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mencapai Rp 60 miliar.
“Terakhir kami sampaikan dari uang dan kemudian aset-aset rumah dan mobil dan seterusnya itu kurang lebih Rp 60-an miliar. Tentu ini berkembang terus,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/6).
Ali menjelaskan, uang Rp 60 miliar itu terdiri dari Rp 30 miliar yang disita dari rumah dinas Menteri Pertanian, Rp 15 miliar dari rumah pengusaha Hanan Supangkat, dan rumah dan mobil yang telah disita dari sejumlah lokasi, di Bandung hingga Makassar.
"Aset-aset rumah kemudian mobil-mobil terakhir kemarin mobil di Sulawesi Selatan sudah dilakukan penyitaan,” ungkap Ali.
Baca juga:
Febri Diansyah Dibayar Rp 3.1 Miliar Saat Dampingi SYL di Tahap Penyidik KPK
Ali mengatakan, pihaknya akan membawa kasus pencucian uang SYL ke persidangan jika penelusuran terhadap aset-aset yang bersangkutan telah cukup.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menambahkan, jaksa KPK akan membuktikan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang SYL di persidangan baru.
Baca juga:
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Dapat Honor Rp 800 Juta saat Jadi Kuasa Hukum SYL
Pasalnya, saat ini mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu sedang menjalani persidangan atas kasus dugaan pemerasan pejabat Kementan sebesar Rp 44,5 miliar.
Baca juga:
Saksi Ungkap Eselon I Kementan Diminta Patungan untuk Bantu Operasional SYL
“Nanti akan dibuka persidangan baru dengan konstruksi perkara yang berbeda karena Rp 44,5 miliar ini kan konstruksi lain yang berbeda, dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan. Tetapi yang kurang lebih Rp 60-an miliar tadi itu konstruksi lain atas dugaan gratifikasi dan TPPU,” pungkasnya. (Pon)