MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan data yang digunakan Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam menggambarkan tren penindakan kasus korupsi tahun 2020 oleh lembaga antirasuah.
Dalam laporannya, ICW menyebut KPK hanya menangani sebanyak 15 kasus selama 2020 atau 13 persen dari target penanganan sejumlah 120 kasus.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, data tersebut berasal hanya dari publikasi KPK bidang penindakan pada semester pertama 2020 pada Juni 2020 lalu.
Baca Juga:
ICW Kritik Deputi Penindakan KPK Sebut Tak Butuh Keterangan Antam Novambar
"Kami menyayangkan data yang dipakai ICW untuk menarik kesimpulan dan telah dipublikasikan tersebut," kata Ali dalam keterangannya, Senin (19/4).
Ali mengatakan, KPK memiliki target penanganan perkara sebanyak 120 kasus sebagaimana yang telah disampaikan pada laporan tahunan 2020 pada 30 Desember 2020 lalu.
Dari jumlah target tersebut, lanjutnya, telah terealisasi sebanyak 111 penyelidikan, 91 penyidikan dengan jumlah tersangka 109 orang, 75 penuntutan, 92 perkara yang berkekuatan hukum tetap, dan 108 perkara telah dilakukan eksekusi.
Karena itu, Ali menegaskan, jumlah perkara baru yang ditangani KPK pada 2020 sebanyak 91 perkara. Jumlah tersebut belum termasuk sisa perkara yang sedang berjalan dan ditangani KPK sebelum 2020 sebanyak 117.
"Dengan demikian di tahun 2020 jumlah total perkara yang ditangani KPK sebanyak 208 perkara," ujar Ali.
Baca Juga:
ICW Desak KPK Limpahkan Berkas BLBI ke Jaksa Biar Digugat Perdata
Lebih lanjut, Ali mengatakan, pada 2020 KPK dihadapkan tantangan dalam menjalankan fungsi penindakan dengan adanya pandemi COVID-19.
Kebijakan adanya pembatasan sosial berskala besar oleh pemerintah, imbuh Ali, mengharuskan KPK untuk membatasi para pegawai dalam melaksanakan tugas.
"Kebijakan ini sebagai salah satu upaya perlindungan terhadap insan KPK dari penyebaran wabah COVID-19," tutup Ali. (Pon)
Baca Juga: