KPK Resmi Tahan Bupati Kebumen Yahya Fuad

Selasa, 20 Februari 2018 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad usai diperiksa sebagai tersangka suap. Yahya diduga menerima jatah dari sejumlah proyek di Kabupaten Kebumen sekitar Rp 2,3 miliar.

Yahya yang telah mengenakan rompi khas KPK berwarna oranye mengaku sudah menjelaskan semua kepada penyidik terkait kasus yang menjeratnya. Dia meminta awak media mengonfirmasi langsung kepada penyidik KPK.

"Jadi udah diperiksa. Intinya nanti ditanyakan ke penyidik saja lah. Terima kasih ya," kata Yahya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/2) malam.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penahanan terhadap Yahya dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Yahya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama.

"Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK," kata Febri saat dikonfirmasi.

Sebelum Yahya, KPK lebih dulu menahan Hojin Anshori pada Kamis (15/2) lalu. Hojin yang juga tersangka suap bersama Yahya ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Dia juga ditahan untuk 20 pertama.

Yahya dan Hojin ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa dari APBD tahun anggaran 2016 pada 23 Januari lalu. Mereka diduga menerima jatah dari sejumlah proyek di Kabupaten Kebumen sekitar Rp 2,3 miliar.

Jatah untuk Yahya diambil dalam proyek yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) infrastruktur APBN 2016 sejumlah Rp 100 miliar. Dari masing-masing proyek disepakati jatah untuk Yahya sekitar 5 sampai 7 persen.

KPK juga menetapkan Komisaris PT KAK Khayub Muhamad Lutfi sebagai tersangka suap.

Yahya dan Hojin diduga bersama-sama menerima suap dari Khayub, selaku penggarap proyek di Kabupaten Kebumen. Perusahaan Khayub diketahui yang menjadi penggarap proyek pembangunan RSUD Prembun. Sementara Khayub disangka sebagai pemberi suap.

Selain ditetapkan sebagai tersangka suap, Yahya dan Hojin juga dijerat menjadi tersangka penerimaan gratifikasi. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan