KPK: Putusan Hakim Terima Eksepsi Gazalba Saleh Konyol
Senin, 27 Mei 2024 -
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata tak terima dengan putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menerima eksepsi hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.
Dalam putusan sela itu, hakim memerintahkan lembaga antirasuah untuk membebaskan Gazalba Saleh dari tahanan.
Salah satu yang mencengangkan adalah pertimbangan majelis hakim yang menyebut jaksa KPK tidak berwenang menuntut Gazalba Saleh lantaran tidak menerima pelimpahan kewenangan penuntutan dari jaksa agung.
"Aduh, baru kali ini hakim tipikor mengabulkan eksepsi terdakwa. Pertimbangannya pun menurut saya ngawur," kata Alex saat dikonfirmasi awak media, Senin (27/5).
Baca juga:
Hakim Sebut KPK Tak Dapat Delegasi dari Jaksa Agung Tuntut Gazalba Saleh
Secara logika, kata Alex, sesuai pertimbangan hakim tersebut, perkara yang dituntut KPK selama 20 tahun ini seluruhnya tidak sah. Pasalnya, direktur penuntutan dan jaksa KPK diangkat dan diberhentikan pimpinan sesuai amanat UU KPK.
"Pertimbangan hakim sama saja dengan mencabut kewenangan pimpinan KPK untuk mengangkat dan memberhentikan jaksa KPK," katanya.
"Dengan putusan tersebut kewenangan penuntutan KPK yang diatur UU menjadi tidak ada," imbuh Alex.
Baca juga:
Eksepsi Diterima, Hakim Perintahkan Jaksa Bebaskan Hakim Agung Gazalba Saleh
Menurut Alex, putusan sela ini akan berdampak serius terhadap eksistensi KPK. Perkara-perkara lain yang saat ini tengah ditangani KPK akan terhenti dengan putusan hakim tersebut.
"Sekali lagi menurut saya ini putusan konyol," tegasnya.
Baca juga:
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Cuci Uang, Beli Alphard hingga Rumah di Sedayu City
Tak tinggal diam, KPK pun akan mengambil sikap setelah menerima salinan putusan sela Gazalba Saleh ini.
KPK berharap Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) bisa segera memeriksa hakim Pengadilan Tipikor yang menerima eksepsi Gazalba Saleh. (Pon)