KPK: Putusan Hakim Terima Eksepsi Gazalba Saleh Konyol
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. (Foto: MerahPutih.com/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata tak terima dengan putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menerima eksepsi hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.
Dalam putusan sela itu, hakim memerintahkan lembaga antirasuah untuk membebaskan Gazalba Saleh dari tahanan.
Salah satu yang mencengangkan adalah pertimbangan majelis hakim yang menyebut jaksa KPK tidak berwenang menuntut Gazalba Saleh lantaran tidak menerima pelimpahan kewenangan penuntutan dari jaksa agung.
"Aduh, baru kali ini hakim tipikor mengabulkan eksepsi terdakwa. Pertimbangannya pun menurut saya ngawur," kata Alex saat dikonfirmasi awak media, Senin (27/5).
Baca juga:
Hakim Sebut KPK Tak Dapat Delegasi dari Jaksa Agung Tuntut Gazalba Saleh
Secara logika, kata Alex, sesuai pertimbangan hakim tersebut, perkara yang dituntut KPK selama 20 tahun ini seluruhnya tidak sah. Pasalnya, direktur penuntutan dan jaksa KPK diangkat dan diberhentikan pimpinan sesuai amanat UU KPK.
"Pertimbangan hakim sama saja dengan mencabut kewenangan pimpinan KPK untuk mengangkat dan memberhentikan jaksa KPK," katanya.
"Dengan putusan tersebut kewenangan penuntutan KPK yang diatur UU menjadi tidak ada," imbuh Alex.
Baca juga:
Eksepsi Diterima, Hakim Perintahkan Jaksa Bebaskan Hakim Agung Gazalba Saleh
Menurut Alex, putusan sela ini akan berdampak serius terhadap eksistensi KPK. Perkara-perkara lain yang saat ini tengah ditangani KPK akan terhenti dengan putusan hakim tersebut.
"Sekali lagi menurut saya ini putusan konyol," tegasnya.
Baca juga:
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Cuci Uang, Beli Alphard hingga Rumah di Sedayu City
Tak tinggal diam, KPK pun akan mengambil sikap setelah menerima salinan putusan sela Gazalba Saleh ini.
KPK berharap Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) bisa segera memeriksa hakim Pengadilan Tipikor yang menerima eksepsi Gazalba Saleh. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta