KPK Persilakan Gatot Ajukan Gugatan Praperadilan
Kamis, 30 Juli 2015 -
MerahPutih, Nasional-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilahkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho untuk melayangkan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap PTUN Medan.
"Silahkan saja. Mengajukan praperadilan adalah hak tersangka. Kita hormati langkah tersebut, silahkan saja," ujar Plt Wakil Pimpinan KPK Johan Budi SP saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (30/7).
Menurut Johan Budi, penetapan Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan oleh KPK sudah sesuai prosedur dan undang-undang pemberantasan korupsi yang berlaku.
"Kami meyakini apa yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan prosedur dan undang-undang," sambungnya.
Sebelumnya, penasehat hukum Gatot Pujo Nugroho, Razman Arif Nasution mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka kliennya. "Tentu kami akan rapat dengan tim, kemudian tidak ada lagi cara yang harus kita tempuh kecuali upaya praperadilan," katanya.
KPK menetapkan Gatot dan Evy sebagai tersangka pemberi suap kepada majelis hakim dan panitera PTUN Medan berdasarkan hasil ekspose (gelar perkara) dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK pada 9 Juli 2015 lalu.
"Banyak yang janggal. Jadi itu nanti bahan kami di praperadilan," tambah Razman.
Gatot dan Evy dijerat Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2010 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP. (AB)
Baca Juga:
Gubernur Gatot dan Istri Mudanya, Evy akan Ajukan Praperadilan
Menyibak Peran Gatot dan Evy dalam Pusaran Kasus Suap Hakim PTUN Medan
Penetapan Tersangka Gubernur Gatot dan Istri mudanya Evy Didasari Dua Alat Bukti Ini