KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Walkot Bandung Yana Mulyana Cs

Rabu, 12 Juli 2023 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan tersangka lainnya terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan CCTV dan jasa internet program Bandung Smart City.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan masa penahanan tersangka Yana Mulyana dan kawan-kawan diperpanjang hingga 30 hari.

Baca Juga

3 Pengusaha Didakwa Suap Eks Walkot Bandung Yana Mulyana dkk Rp 888 Juta

Alasannya, kata dia, karena tim penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan suap yang melibatkan Yana.

“Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bandung, Tim Penyidik masih memperpanjang masa penahanan Tersangka YM (Walikota Bandung) dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 30 hari kedepan,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (12/7).

Baca Juga

KPK akan Sidangkan Penyuap Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Ali menjelaskan, penahanan lanjutan terhadap Yana Mulyana dan tersangka lainnya berlaku mulai 14 Juli 2023 sampai dengan 12 Agustus 2023 di Rutan KPK.

“Berkas perkara tersangka YM (Yana Mulyana) dan kawan-kawan masih terus dilengkapi Tim Penyidik dengan mengumpulkan berbagai alat bukti yang memiliki keterkaitan,” ujar Ali. (Pon)

Baca Juga

KPK Tetapkan Walkot Bandung Yana Mulyana Tersangka

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan