KPK Perketat Pengawasan terhadap 51 Pegawai yang Bakal Dipecat

Selasa, 25 Mei 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memperketat pengawasan terhadap 51 pegawai yang akan dipecat lantaran tidak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

Diketahui, ke-51 pegawai tersebut masih akan tetap bekerja di KPK hingga 1 November 2021 mendatang. Namun, pelaksanaan tugas masing-masing pegawai harus dilaporkan kepada atasannya langsung.

“Aspek pengawasannya diperketat. Jadi pegawai tetap masuk kantor, bekerja biasa, tapi pelaksanaan tugas harian harus menyampaikan pada atasan langsung,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di kantor BKN, Jakarta, Selasa (25/5).

Baca Juga:

BKN Beberkan Indikator TWK Penyebab 51 Pegawai KPK Dipecat

Alex, sapaan akrab Alexander Marwata, menjelaskan ke-51 orang tersebut masih tetap berstatus sebagai pegawai setidaknya hingga 1 November 2021. Dengan demikian, para pegawai masih bakal tetap mejalankan tugas di lembaga antirasuah.

"Karena status pegawai sampai 1 November (2021) termasuk yang TMS (tidak memenuhi syarat), mereka tetap pegawai KPK. Bagaimana mereka apakah mereka tetap ke kantor? Ya namanya pegawai tetap ke kantor," ujarnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye

Diketahui, sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos asesmen TWK terpaksa dipecat. Kebijakan tersebut diambil berdasarkan penilaian asesor dan disepakati bersama antara KPK, Kemenpan RB, dan BKN dalam rapat yang digelar di kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5).

"Yang 51 (pegawai) tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," kata Alex, Selasa (25/5).

Baca Juga:

Cap Merah Bagi 51 Pegawai KPK

Alex menambahkan, asesor menyatakan, 24 pegawai dinilai masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN. Mereka akan diminta kesediaannya untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara serta TWK ulang.

"Dan pada saat setelah selesai pendidikan dan pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara, kalau kemudian yang bersangkutan itu tidak lulus (tes) yang bersangkutan tidak bisa diangkat menjadi ASN," ujar Alex.

Keputusan ini tidak sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar TWK tak bisa menjadi dasar penonaktifan 75 pegawai KPK. Terlebih, putusan Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK. (Pon)

Baca Juga:

Pimpinan KPK Tutup Rapat Nama 51 Pegawai yang Akan Dipecat

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan