Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Periksa Wakil Kepala Divisi II Waskita Karya Terkait Kasus Korupsi Proyek Fiktif

Andika Pratama - Rabu, 30 Oktober 2019

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fakih Usman terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif dalam 14 proyek yang digarap perusahaan BUMN tersebut.

Fakih bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman.

Baca Juga

KPK Telusuri Pembayaran 14 Proyek Fiktif di Waskita Karya

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (30/10).

Fakih merupakan saksi penting dalam sengkarut kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif di 14 proyek yang digarap PT Waskita Karya. Setidaknya, KPK telah mencegah Fakih bersama empat orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Empat orang lainnya yang dicegah KPK ke luar negeri, yakni Fathor Rachman dan mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar yang juga menyandang status tersangka serta dua orang saksi yaitu Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana dan mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera), Pitoyo Subandrio.

Tak hanya Fakih, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa sejumlah karyawan Waskita Karya lainnya, di antaranya Kasi Logistik Proyek CCTWI PT Waskita Karya Ebo Sancoyo; staf Keuangan Divisi II Waskita Karya, Wagimin dan seorang karyawan bernama Happy Syarief. Ketiga orang ini juga diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Fathor Rachman.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

KPK belakangan ini nampak getol mengusut kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 186 miliar tersebut. Sejumlah karyawan dan mantan karyawan PT Waskita Karya yang disinyalir mengetahui sengkarut kasus ini bergiliran dipanggil dan diperiksa penyidik. Pada Senin (28/10/2019) kemarin misalnya, tim penyidik menjadwalkan memeriksa Dirut PT Jasa Marga, Dessi Arryani dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Baca Juga

KPK Periksa Dirut Jasa Marga Terkait Kasus Korupsi 14 Proyek Fiktif Waskita Karya

Diduga pemeriksaan terhadap Desi ini untuk mendalami sejumlah dokumen penting terkait proyek-proyek yang digarap Waskita Karya. Sejumlah dokumen tersebut disita tim penyidik saat menggeledah rumah Desi pada 11 Februari 2019 lalu. Selain rumah Desi, tim penyidik saat itu juga menggeledah dua rumah yang berada di kawasan Makasar, Jakarta Timur milik pensiunan PNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Namun, Desi mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dengan alasan sedang dinas. KPK memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Desi yang juga mantan Direktur Operasi I PT Waskita Karya tersebut.

Dalam kasus ini, Fathor dan mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.

Proyek-proyek tersebut sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini. Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Baca Juga

Telisik Bukti Korupsi 14 Proyek Fiktif, KPK Periksa Staff Keuangan Waskita karya

Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi.

Atas tindak pidana ini, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp 186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut. (Pon)

Baca Artikel Asli