KPK Periksa Wakil Kepala Divisi II Waskita Karya Terkait Kasus Korupsi Proyek Fiktif

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 30 Oktober 2019
KPK Periksa Wakil Kepala Divisi II Waskita Karya Terkait Kasus Korupsi Proyek Fiktif

Jubir KPK Febri Dianaysah. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fakih Usman terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif dalam 14 proyek yang digarap perusahaan BUMN tersebut.

Fakih bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman.

Baca Juga

KPK Telusuri Pembayaran 14 Proyek Fiktif di Waskita Karya

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (30/10).

Fakih merupakan saksi penting dalam sengkarut kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif di 14 proyek yang digarap PT Waskita Karya. Setidaknya, KPK telah mencegah Fakih bersama empat orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Empat orang lainnya yang dicegah KPK ke luar negeri, yakni Fathor Rachman dan mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar yang juga menyandang status tersangka serta dua orang saksi yaitu Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana dan mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera), Pitoyo Subandrio.

Tak hanya Fakih, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa sejumlah karyawan Waskita Karya lainnya, di antaranya Kasi Logistik Proyek CCTWI PT Waskita Karya Ebo Sancoyo; staf Keuangan Divisi II Waskita Karya, Wagimin dan seorang karyawan bernama Happy Syarief. Ketiga orang ini juga diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Fathor Rachman.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

KPK belakangan ini nampak getol mengusut kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 186 miliar tersebut. Sejumlah karyawan dan mantan karyawan PT Waskita Karya yang disinyalir mengetahui sengkarut kasus ini bergiliran dipanggil dan diperiksa penyidik. Pada Senin (28/10/2019) kemarin misalnya, tim penyidik menjadwalkan memeriksa Dirut PT Jasa Marga, Dessi Arryani dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Baca Juga

KPK Periksa Dirut Jasa Marga Terkait Kasus Korupsi 14 Proyek Fiktif Waskita Karya

Diduga pemeriksaan terhadap Desi ini untuk mendalami sejumlah dokumen penting terkait proyek-proyek yang digarap Waskita Karya. Sejumlah dokumen tersebut disita tim penyidik saat menggeledah rumah Desi pada 11 Februari 2019 lalu. Selain rumah Desi, tim penyidik saat itu juga menggeledah dua rumah yang berada di kawasan Makasar, Jakarta Timur milik pensiunan PNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Namun, Desi mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dengan alasan sedang dinas. KPK memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Desi yang juga mantan Direktur Operasi I PT Waskita Karya tersebut.

Dalam kasus ini, Fathor dan mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.

Proyek-proyek tersebut sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini. Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Baca Juga

Telisik Bukti Korupsi 14 Proyek Fiktif, KPK Periksa Staff Keuangan Waskita karya

Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi.

Atas tindak pidana ini, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp 186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut. (Pon)

#PT Waskita Karya Terbuka (Tbk) #Komisi Pemberantasan Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
LRT Kelapa Gading-Manggarai Diuji Coba, Kapan Beroperasi untuk Masyarakat?
LRT Kelapa Gading-Manggarai kini mulai diuji coba. Lalu, kapan masyarakat bisa naik transportasi ini?
Soffi Amira - Jumat, 11 September 2026
LRT Kelapa Gading-Manggarai Diuji Coba, Kapan Beroperasi untuk Masyarakat?
Indonesia
LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Mulai Uji Coba, ini Jadwalnya
LRT Velodrome-Manggarai kini sudah mulai uji coba. Ada tiga tahap uji coba yang berlangsung hingga November 2026.
Soffi Amira - Jumat, 11 September 2026
LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Mulai Uji Coba, ini Jadwalnya
Indonesia
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengembalikan status 57 orang korban TWK KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Indonesia
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Jubir Prabowo sekaligus Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan pertemuan antara Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh itu untuk berdiskusi.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Indonesia
Waskita 'Sulap' LRT Jakarta Fase 1B Pakai Ilmu Digital, Hemat Sampai Rp367 Miliar
Proyek ini juga mendukung aspek keberlanjutan dengan potensi pengurangan emisi karbon antara 4.000 hingga 5.500 ton setiap tahun
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Waskita 'Sulap' LRT Jakarta Fase 1B Pakai Ilmu Digital, Hemat Sampai Rp367 Miliar
Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Indonesia
Terima Fee Poyek LRT Rp 25,6 M, 3 Eks Pejabat Waskita Karya Minta Hakim Beri Keringanan Hukuman
Pemberian fee Rp25,6 miliar dibungkus dengan modus uang pengembalian proyek yang tidak dikerjakan.
Wisnu Cipto - Jumat, 25 April 2025
Terima Fee Poyek LRT Rp 25,6 M, 3 Eks Pejabat Waskita Karya Minta Hakim Beri Keringanan Hukuman
Bagikan