Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Periksa Pimpinan DPR Aceh

Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 23 Oktober 2021

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan akan memeriksa sejumlah pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait penyelidikan kasus korupsi di Tanah Rencong.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.

Baca Juga:

Eks Ketua WP KPK Jadi Influencer Antikorupsi

"Informasi yang kami terima, terkait permintaan keterangan dan klarifikasi dalam kegiatan penyelidikan oleh KPK," kata Ali dalam keterangannya, Sabtu (23/10).

Namun karena masih dalam tahap penyelidikan, Ali belum bisa mengungkap lebih jauh perkara tersebut.
Ia berjanji akan menyampaikan perkembangan kegiatan penyelidikan ini ke depannya.

Gedung DPR Aceh. (Foto: DPRA)
Gedung DPR Aceh. (Foto: DPRA)

"Karena masih tahap proses penyelidikan maka saat ini kami belum bisa sampaikan lebih jauh mengenai detail materinya," ujar Ali.

Saat ini, DPRA dipimpin Dahlan Jamaluddin yang merupakan politikus Partai Aceh sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk periode 2019-2024. Dahlan sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRA menggantikan Makhrum Tahir melalui mekanisme pergantian antarwaktu sejak 13 November 2017. (Pon)

Baca Juga:

Pengamat: Golkar Sudah Terbiasa Terhadap Persoalan Korupsi

Baca Artikel Asli