KPK Periksa Pemilik PT Jembatan Nusantara yang Diakuisisi ASDP

Jumat, 23 Agustus 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaa terhadap pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie, Jumat (23/8).

Adjie bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama A selaku wiraswasta atau pemilik PT JN Grup,” kata Jubir KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya.

Berdasarkan informasi, Adjie telah menyandang status tersangka dalam kasus ini. Ia menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya.

Baca juga:

Lelang Eksekusi Barang Rampasan, KPK Setorkan Rp 3,4 M ke Kas Negara

Ketiganya yakni Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi.

Keempat orang ini juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidik KPK meminta keterangan mereka.

Diketahui, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp 1,3 triliun. Dengan kondisi itu, PT ASDP kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.

Namun, KPK mengungkapkan bahwa ada masalah dalam proses akuisisi perusahaan swasta itu. Kondisi kapal-kapal tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.

Baca juga:

KPK Periksa Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar

KPK mentaksir kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp 1,27 triliun. Jumlah tersebut bisa berubah karena proses penghitungan oleh auditor masih dilakukan. (pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan