KPK Periksa Legislator Gerindra Anwar Sadad Terkait Suap Dana Hibah Jatim
Rabu, 08 Januari 2025 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Anwar Sadad, Rabu (8/1).
Eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur itu akan diperiksa dalam kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2021-2022.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4," kata Jubir KPK dalam keterangannya, Rabu (8/1).
Selain Sadad, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya. Mereka yakni, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019 -2024, Achmad Iskandar, dan dua pihak swasta Achmad Hadi Fauzan serta Kris Susmantoro.
Baca juga:
Tersangka Anggota DPR Anwar Sadad Tetap Dilantik, KPK Berdalih KPU Sudah Tahu
Anwar Sadad telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia sebelumnya telah dipanggil penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 22 Oktober 2024. Namun, ia tak memenuhi panggilan tanpa menyebutkan alasannya.
Saat itu, KPK berencana menjemput paksa Anwar Sadad jika tak juga hadir memenuhi panggilan pemeriksaaan. Lembaga antirasuah mengingatkan Anwar Sadad untuk kooperatif.
KPK diketahui sedang mengusut dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka kasus ini.
Baca juga:
Penetapan 21 tersangka itu merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak. Mereka semua telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
Dalam kasus ini, penyidik telah menggeledah sejumlah kantor di Pemprov Jawa Timur beberapa waktu lalu. Hasilnya, telah disita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah. (Pon)