KPK Periksa Ketua DPRD Semarang Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Mbak Ita
Kamis, 26 September 2024 -
MERAHPUTIH.COM - PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Kota Semarang 2019–2024 Kadar Lusman, Kamis (26/9). Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
?
Tak hanya Kadar Lusman, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap
lima saksi lainnya. Mereka ialah Agus Rochim, PNS/Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Semarang, Erwidati Yuliandari, PNS/Sekretaris Disdukcapil Kota Semarang, Budi Susilo, swasta, Meidiana Kuswara, Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang 2019–2024, dan Rahmulyo Adi Wibowo, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang 2019–2024.
?
“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (26/9).
?
?Sebelumnya, KPK menyatakan tengah menyidik tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Tiga perkara rasuah itu yakni pengadaan barang atau jasa tahun 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri, dan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
Baca juga:
Jubir KPK Bicara soal Pemeriksaan Wali Kota Semarang dan Suaminya
?
KPK telah menetapkan tersangka seiring dengan penanganan perkara di tahap penyidikan.
Berdasarkan informasi sumber, ada empat orang yang ditetapkan tersangka, yaitu Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suami Ita yang menjabat Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri.
?
Ada pula Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang Martono serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P Rachmat Utama Djangkar. (Pon)
Baca juga:
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Hadiri Pemeriksaan KPK