KPK Periksa Ketua DPRD Semarang Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Mbak Ita
Jubir KPK Tessa Mahendra.(foto: Merahputih.com/Didik Setiawan)
MERAHPUTIH.COM - PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Kota Semarang 2019–2024 Kadar Lusman, Kamis (26/9). Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
?
Tak hanya Kadar Lusman, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap
lima saksi lainnya. Mereka ialah Agus Rochim, PNS/Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Semarang, Erwidati Yuliandari, PNS/Sekretaris Disdukcapil Kota Semarang, Budi Susilo, swasta, Meidiana Kuswara, Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang 2019–2024, dan Rahmulyo Adi Wibowo, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang 2019–2024.
?
“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (26/9).
?
?Sebelumnya, KPK menyatakan tengah menyidik tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Tiga perkara rasuah itu yakni pengadaan barang atau jasa tahun 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri, dan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
Baca juga:
Jubir KPK Bicara soal Pemeriksaan Wali Kota Semarang dan Suaminya
?
KPK telah menetapkan tersangka seiring dengan penanganan perkara di tahap penyidikan.
Berdasarkan informasi sumber, ada empat orang yang ditetapkan tersangka, yaitu Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suami Ita yang menjabat Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri.
?
Ada pula Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang Martono serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P Rachmat Utama Djangkar. (Pon)
Baca juga:
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Hadiri Pemeriksaan KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Nadiem Makarim Disidang Hari ini, Agendanya Pembacaan Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari