KPK Periksa Kepala Bapelitbangda Bekasi Terkait Kasus Rahmat Effendi

Senin, 31 Januari 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bapelitbangda Bekasi, Dinar Faisal Badar dan karyawan PDAM Bekasi, Uci Indrawijaya, Senin (31/1).

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi.

Baca Juga

KPK Endus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Grand Kota Bintang Bekasi

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin.

Dalam perkara ini, Rahmat Effendi dan delapan orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Kedelapan orang itu antara lain Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Baca Juga

Kasus Rahmat Effendi, KPK Periksa Sekda Kota Bekasi

Kemudian Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

KPK menduga Rahmat Effendi menerima suap senilai total Rp7,13 miliar terkait pembebasan lahan untuk proyek dan pengisian tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi melalui perantaraan anak buahnya.

Selain itu, KPK turut menduga Rahmat Effendi menerima sejumlah uang terkait lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Uang tersebut diduga digunakan untuk operasional Rahmat hingga tersisa Rp 600 juta. (Pon)

Baca Juga

Ketua DPRD Kota Bekasi Akui Dapat Uang Rp 200 Juta dari Anak Buah Rahmat Effendi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan