KPK Periksa Kabag Sekretariat MKD DPR Terkait Kasus Walkot Tanjungbalai

Senin, 24 Mei 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dalam perkara suap penanganan perkara yang menjerat penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif M. Syahrial.

Kedelepan orang saksi itu adalah Staf Hukum Operasional BCA Randy Bagas Prasetya, Ibu Rumah Tangga Riefka Amalia, Karyawan Swasta Eden Farm Angga Yudhistira, dan Ibu Rumah Tangga Putri Amalia.

Baca Juga:

Azis Syamsuddin Kenal Penyidik KPK AKP Stepanus dari Ajudannya

Kemudian, dua wiraswasta bernama Riski Cinde Awaliyah dan Agus Susanto, Kepala Bagian Sekretariat MKD DPR-RI Chrysanti Permatasari, serta mahasiswa bernama Nikodemus Roy Pattuju.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju)" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (24/5).

Tersangka Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/4/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Tersangka Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/4/2021). (Foto: Antara)

Robin, Syahrial dan Maskur Huasain telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Robin diduga telah menerima suap sekitar Rp1,3 miliar dari Syahrial.

Baca Juga:

Penyidik KPK Diyakini Tak Main Sendiri Setop Kasus Wali Kota Tanjungbalai

Suap diberikan agar Robin bisa membantu supaya penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan