KPK Periksa Kabag Sekretariat MKD DPR Terkait Kasus Walkot Tanjungbalai

Tersangka Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/4/2021). (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dalam perkara suap penanganan perkara yang menjerat penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif M. Syahrial.
Kedelepan orang saksi itu adalah Staf Hukum Operasional BCA Randy Bagas Prasetya, Ibu Rumah Tangga Riefka Amalia, Karyawan Swasta Eden Farm Angga Yudhistira, dan Ibu Rumah Tangga Putri Amalia.
Baca Juga:
Azis Syamsuddin Kenal Penyidik KPK AKP Stepanus dari Ajudannya
Kemudian, dua wiraswasta bernama Riski Cinde Awaliyah dan Agus Susanto, Kepala Bagian Sekretariat MKD DPR-RI Chrysanti Permatasari, serta mahasiswa bernama Nikodemus Roy Pattuju.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju)" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (24/5).

Robin, Syahrial dan Maskur Huasain telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Robin diduga telah menerima suap sekitar Rp1,3 miliar dari Syahrial.
Baca Juga:
Penyidik KPK Diyakini Tak Main Sendiri Setop Kasus Wali Kota Tanjungbalai
Suap diberikan agar Robin bisa membantu supaya penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Tanggapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Kejagung: Itu Hak Tersangka

Nama 5 Bos Travel yang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Uang Palak Kuota Haji

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
