KPK Periksa Kabag Sekretariat MKD DPR Terkait Kasus Walkot Tanjungbalai
Tersangka Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/4/2021). (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dalam perkara suap penanganan perkara yang menjerat penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif M. Syahrial.
Kedelepan orang saksi itu adalah Staf Hukum Operasional BCA Randy Bagas Prasetya, Ibu Rumah Tangga Riefka Amalia, Karyawan Swasta Eden Farm Angga Yudhistira, dan Ibu Rumah Tangga Putri Amalia.
Baca Juga:
Azis Syamsuddin Kenal Penyidik KPK AKP Stepanus dari Ajudannya
Kemudian, dua wiraswasta bernama Riski Cinde Awaliyah dan Agus Susanto, Kepala Bagian Sekretariat MKD DPR-RI Chrysanti Permatasari, serta mahasiswa bernama Nikodemus Roy Pattuju.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju)" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (24/5).
Robin, Syahrial dan Maskur Huasain telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Robin diduga telah menerima suap sekitar Rp1,3 miliar dari Syahrial.
Baca Juga:
Penyidik KPK Diyakini Tak Main Sendiri Setop Kasus Wali Kota Tanjungbalai
Suap diberikan agar Robin bisa membantu supaya penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
KPK: Bupati Bekasi Diduga Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar, Total Suap Rp 14,2 M
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
Terungkap Lewat OTT KPK, Ini Modus Ijon Proyek dalam Kasus Bupati Bekasi
KPK Bongkar Skenario Jaksa Banten Peras WN Korea Selatan Berkedok Tuntutan Berat
Terjaring OTT KPK, Bupati Bekasi Ade Kunang Punya Harta Rp 79 Miliar