MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Melalui pendalaman kasus ini, tim penyidik memeriksa seorang swasta bernama Geisz Chalifah, Rabu (29/7).
Hari ini Rabu (29/7/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kukar.
kata Jubir KPK, Budi Prasetyo
Budi menyatakan, Geisz yang juga eks Komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol telah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk memenuhi panggilan penyidik.
Selain Geisz Chalifah, lembaga yang dikomandoi Setyo Budiyanto itu juga menjadwalkan memeriksa seorang notaris bernama Sahdat Ginting.
Baca juga:
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, ini Profil dan Rekam Jejaknya
KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Gratifikasi Batu Bara Kutai Kartanegara
Diketahui, KPK menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Ketiga perusahaan itu, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Penetapan ketiga perusahaan itu sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Ketiga perusahaan tersebut diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari melakukan penerimaan gratifikasi. KPK menduga, ketiga perusahaan itu menjadi alat untuk Rita Widyasari menerima gratifikasi dari perusahaan tambang batu bara. (Pon)
Baca juga:
Plt Bupati Sukoharjo dan 4 ASN Diperiksa KPK di Mapolresta Surakarta