KPK Periksa Eks Sekretaris MA Nurhadi Tersangka Mafia Kasus
Jumat, 03 Januari 2020 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016.
Meski menyandang status tersangka dalam kasus ini, namun, kali ini Nurhadi akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka lainnya, yakni Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS).
Baca Juga
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Pelaksana Tigas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (3/1).
Selain Nurhadi, penyidik juga memanggil menantunya Rezky Herbiyono yang juga telah menyandang tersangka dalam kasus ini. Rezy juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Hiendra.
Hiendra pun turut dipanggil penyidik. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.

Dalam perkara ini, KPK menerapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (NHD), menantunya Rezky Herbiyono (RHE) dan Hiendra Soenjoto (HS).
Diduga telah terjadi adanya pengurusan perkara terkait dengan kasus perdata PT. MIT melawan PT. KBN (Persero) pada tahun 2010 silam.
Nurhadi yang ketika itu menjabat Sekretaris MA dan menantunya diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT. MIT dari tersangka Hiendra untuk mengurus perkara peninjauan kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero).
Baca Juga
Bupati Padang Lawas Terseret Kasus Suap Eks Pejabat MA Nurhadi
Poses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN (Persero) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.
Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut tersangka Rezky menjaminkan delapan lembar cek dari PT. MIT dan tiga lembar cek milik Rezky untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp14 miliar. (Pon)