KPK Periksa Eks Dirut Citilink Terkait Kasus Suap Garuda

Senin, 09 September 2019 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama Citilink Albert Burhan terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

Albert akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar.

Baca Juga:

KPK Telusuri Aset dan Rekening Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar di Singapura

"Saksi akan diperiksa untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (9/9).

Namun Albert diperiksa bukan dalam kapasitasnya sebagai Dirut Citilink, melainkan VP Treasury Management PT Garuda Indonesia 2005-2012. Albert sebelumnya juga diperiksa sebagai saksi kasus ini pada 26 Januari 2018.

Selain Albert, penyidik juga memanggil 6 saksi lainnya untuk Emirsyah. Mereka yakni, mantan VP Aircraft Maintenance Management PT Garuda Indonesia Barata Silaban, Pegawai PT Garuda Indonesia Rajendra Kartawiria, VP Corporate Planning PT Garuda Indonesia Setijo Awibowo, Pegawai PT Garuda Indonesia Victor Agung Prabowo, Pegawai PT Garuda Indonesia Rudyat Kuntarjo, dan Pegawai PT Garuda Indonesia Widianto Wiriatmoko.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

KPK menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia. Mereka adalah Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo yang merupakan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Emirsyah Satar dalam kasus ini diduga menerima suap Euro 1,2 juta dan USD 180 ribu atau senilai total Rp 20 miliar.

Ia juga diduga menerima barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura, Australia, dan Indonesia, dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia.

KPK menduga, pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura. KPK kembali menjerat Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka. Kali ini, lembaga antirasuah menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga:

KPK Tetapkan Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Tersangka Pencucian Uang

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero) periode 2004-2015 yang juga menjerat Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka.

Dalam kasus TPPU, Emirsyah diduga menerima uang sebesar Rp 5,79 miliar dari Soetikno untuk pembayaran rumah yang beralamat di Pondok Indah. Selain itu Emirsyah juga menerima uang dari Soetikno yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura serta sebesar SGD 1,2 juta untuk pelunasan Apartemen milik Emirsyah di Singapura. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan