KPK Periksa Dua Pejabat Garuda Terkait Kasus Suap Emirsyah Satar

Selasa, 27 Februari 2018 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pejabat PT Garuda Indonesia terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.

Kedua pejabat tersebut yakni, VP Corporate Planning PT Garuda Indonesia, Setijo Awibowo dan Direktur Strategi, Pengembangan Bisnis dan Manajemen Resiko PT Garuda Indonesia, Achirina.

Keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (27/2).

Sebelumnya, sejumlah saksi dari mantan petinggi Garuda Indonesia telah diperiksa, di antaranya mantan Direktur Utama PT Citilink Indonesia, Albert Burhan, mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno, serta pensiunan pegawai PT Garuda Indonesia Capt. Agus Wahjudo.

Dalam kasus korupsi di PT Garuda Indonesia ini, Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.

Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.

Dari hasil penyidikan, suap yang diterima Emirsyah mencapai €1,2 juta dan US$180 ribu atau setara Rp20 miliar. Suap berupa barang yang diterima Emirsyah yakni berjumlah US$2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, penyidik KPK sampai saat ini belum juga menahan Emirsyah dan Soetikno. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan