Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Periksa Dua Mantan Kapoksi DPR Terkait e-KTP

Noer Ardiansjah - Kamis, 13 Juli 2017

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa dua mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Komisi II DPR RI dalam penyidikan tindak pidana korupsi e-KTP.

"Dua orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (13/7).

Dua saksi yang direncanakan diperiksa itu yakni mantan Kapoksi Partai Hanura di Komisi II DPR RI Djamal Aziz dan mantan Kapoksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Komisi II DPR RI Nu'man Abdul Hakim.

Dalam dakwaan, Djamal Aziz dan Nu'man Abdul Hakim masing-masing menerima 37 ribu dolar AS terkait proyek e-KTP atau sebesar Rp5,95 triliun.

Selain memeriksa dua mantan anggota DPR RI itu, KPK juga direncanakan memeriksa dua saksi lainnya, yaitu Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan Hilda Yulistiawati yang berprofesi sebagai notaris.

PT Quadra Solution merupakan salah satu anggota konsorsium dalam proyek pengadaan e-KTP.

Sebelumnya, Anang Sugiana Sudihardjo yang menjadi saksi dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP Elektronik (e-KTP) membantah pernah memberikan uang kepada terdakwa Sugiharto.

Sumber: ANTARA

Baca Artikel Asli