KPK Periksa Dirut PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Terkait Korupsi Proyek Jembatan
Selasa, 28 Juli 2020 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Tbk) Nariman Prasetyo dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau tahun anggaran 2015-2016.
Nariman bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Adnan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jembatan Waterfront pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar.
Baca Juga:
Buka Peluang Kerja Sama KPK, Polri Telusuri Aliran Uang Panas Djoko Tjandra
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka AN (Adnan)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (28/7).
Belum diketahui apa kaitan Nariman dengan perkara ini. Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, Naiman bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan General Manager Departemen Sipil Umum 2 PT. Wijaya Karya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan Waterfront City atau jembatan Bangkinang tahun anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.
Dua tersangka tersebut yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, Adnan (AN) dan Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero), I Ketut Suarbawa (IKS). Keduanya diduga telah merugikan negara sekira Rp39,2 miliar.
Baca Juga:
KPK Usut Dugaan Aliran Duit ke Cak Imin Terkait Suap Kemen-PUPR
KPK menduga telah terjadi kerjasama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan harga perkiraan pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City. tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016.
Dalam perkara ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai nilai kontrak. Diduga, terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh keduanya. (Pon)
Baca Juga: