Buka Peluang Kerja Sama KPK, Polri Telusuri Aliran Uang Panas Djoko Tjandra

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 28 Juli 2020
Buka Peluang Kerja Sama KPK, Polri Telusuri Aliran Uang Panas Djoko Tjandra

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Polri tengah menyelidiki kompensasi dalam bentuk uang yang diduga diterima dalam skandal buronan korupsi Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menjanjikan pengusutan tuntas terkait kemungkinan aliran uang itu.

Baca Juga:

Jaksa Tolak Hakim Teruskan Perkara PK Djoko Tjandra ke MA

"Tentunya, nanti akan menyasar kepada siapa saja, itu akan kita jelaskan berikutnya,” kata Listyo kepada wartawan yang dikutip di Jakarta, Selasa (28/7)

Bahkan, Bareskrim Polri membuka peluang kerja sama penyidikan skandal Djoko Tjandra dengan KPK.

“Tidak menutup kemungkinan kita bisa bekerja sama dengan KPK dalam mengusut aliran-aliran dana yang dimaksud,” kata dia.

Jika terbukti ada aliran dana dari Djoko Tjandra maka kepolisian tidak hanya akan menjerat Brigjen Prasetijo Utomo dengan pidana umum. Listiyo mengatakan, tersangka juga mungkin dijerat dengan sangkaan korupsi.

“Dalam rangka aliran-aliran dana yang dimaksud, sebagai upaya kita dalam menerapkan UU Tipikor (Undang-undang Tindak Pidana Korupsi),” ujar Listiyo.

Djoko Tjandra. Foto: ANTARA
Djoko Tjandra. Foto: ANTARA

Listyo menyatakan, penyidikan perkara ini tidak akan berhenti pada Prasetijo. Polisi menduga Prasetijo bukan aktor tunggal dalam memberikan akses Djoko Tjandra bebas bergerak di Indonesia.

"Itu pasti akan kita rilis selanjutnya," kata dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membantu Polri mengusut aliran dana buronan Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra diduga melakukan tindak pidana suap dalam pelariannya selama menjadi buronan.

"KPK dengan tugas supervisi dan koordinasi sebagaimana ketentuan pasal 6 huruf b dan d UU No 19 tahun 2019, tentu siap memberikan bantuan pihak kepolisian guna memaksimalkan penuntasan kasus tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Baca Juga:

Brigjen Prasetijo Minta Anak Buahnya Bakar Surat Perjalanan Djoko Tjandra

Polri telah menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo (BJP PU) sebagai tersangka kasus penerbitan surat jalan untuk buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Penetapan itu dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB tadi.

"Hari ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka saudara BJP PU," ujar Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Brigjen Prasetijo pun menjadi tersangka dengan konstruksi pasal berlapis. Dia terancam kurungan penjara maksimal 6 tahun. (Knu)

Baca Juga:

Brigjen Prasetijo Jadi Tersangka Kasus Pelarian Djoko Tjandra

#Djoko Tjandra #Bareskrim
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 28,3 kilogram sabu jaringan internasional di Bengkalis, Riau. Dua kurir ditangkap dan dua pengendali diburu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri mengungkap dua kasus live streaming bermuatan pornografi dan menangkap enam tersangka di sejumlah wilayah Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Indonesia
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Petugas menemukan paket berisi 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan menuju Pasuruan dan Brebes.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Indonesia
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Polisi kini memburu seorang warga negara China berinisial GCZ yang diduga menjadi salah satu aktor penting dalam jaringan tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Indonesia
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Bukti permen diduga mengandung THC, cokelat LSD diduga mengandung THC, cairan diduga mengandung THC, serta permen mengandung THC yang diungkap penyidik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Indonesia
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Polri mengungkap 89 kasus karhutla di sembilan Polda. Kini, sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Soffi Amira - Senin, 24 Agustus 2026
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Indonesia
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Kasus tersebut berasal dari penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Indonesia
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Bareskrim Polri menggerebek klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam. Sebanyak 32 orang diamankan, barang bukti narkoba disita
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Indonesia
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia memasuki babak baru. Berkas eks Direktur AS P21, dengan total aset disita Rp 425 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Bagikan