Buka Peluang Kerja Sama KPK, Polri Telusuri Aliran Uang Panas Djoko Tjandra


Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
MerahPutih.com- Polri tengah menyelidiki kompensasi dalam bentuk uang yang diduga diterima dalam skandal buronan korupsi Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menjanjikan pengusutan tuntas terkait kemungkinan aliran uang itu.
Baca Juga:
"Tentunya, nanti akan menyasar kepada siapa saja, itu akan kita jelaskan berikutnya,” kata Listyo kepada wartawan yang dikutip di Jakarta, Selasa (28/7)
Bahkan, Bareskrim Polri membuka peluang kerja sama penyidikan skandal Djoko Tjandra dengan KPK.
“Tidak menutup kemungkinan kita bisa bekerja sama dengan KPK dalam mengusut aliran-aliran dana yang dimaksud,” kata dia.
Jika terbukti ada aliran dana dari Djoko Tjandra maka kepolisian tidak hanya akan menjerat Brigjen Prasetijo Utomo dengan pidana umum. Listiyo mengatakan, tersangka juga mungkin dijerat dengan sangkaan korupsi.
“Dalam rangka aliran-aliran dana yang dimaksud, sebagai upaya kita dalam menerapkan UU Tipikor (Undang-undang Tindak Pidana Korupsi),” ujar Listiyo.

Listyo menyatakan, penyidikan perkara ini tidak akan berhenti pada Prasetijo. Polisi menduga Prasetijo bukan aktor tunggal dalam memberikan akses Djoko Tjandra bebas bergerak di Indonesia.
"Itu pasti akan kita rilis selanjutnya," kata dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membantu Polri mengusut aliran dana buronan Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra diduga melakukan tindak pidana suap dalam pelariannya selama menjadi buronan.
"KPK dengan tugas supervisi dan koordinasi sebagaimana ketentuan pasal 6 huruf b dan d UU No 19 tahun 2019, tentu siap memberikan bantuan pihak kepolisian guna memaksimalkan penuntasan kasus tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Baca Juga:
Brigjen Prasetijo Minta Anak Buahnya Bakar Surat Perjalanan Djoko Tjandra
Polri telah menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo (BJP PU) sebagai tersangka kasus penerbitan surat jalan untuk buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Penetapan itu dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB tadi.
"Hari ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka saudara BJP PU," ujar Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Brigjen Prasetijo pun menjadi tersangka dengan konstruksi pasal berlapis. Dia terancam kurungan penjara maksimal 6 tahun. (Knu)
Baca Juga:
Brigjen Prasetijo Jadi Tersangka Kasus Pelarian Djoko Tjandra
Bagikan
Berita Terkait
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim

Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Polri

Momen Lisa Mariana Jalani Tes DNA di Bareskrim Mabes Polri

Tiba di Bareskrim Polri untuk Tes DNA, Ridwan Kamil tak Banyak Bicara

Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Hari ini, Siap Terima Apapun Hasilnya

Profil Komjen Syahardiantono, ‘Teman Dekat’ Kapolri yang Kini Jadi Kabareskrim Polri

Sita Puluhan Ton Beras Merk Fortune hingga Sania, Polisi Sebut Kualitasnya tak Sesuai Standar SNI

Satgas Pangan Polri Ungkap Tiga Tersangka Kasus Beras Oplosan di Jakarta
