KPK Periksa Dirut Erakomp Infonusa Terkait Kasus Korupsi e-KTP

Kamis, 05 September 2019 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Erakomp Infonusa, Fery Tan. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS (Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (5/9).

Baca Juga:

KPU DKI Tegaskan Pemilih Tak Bisa Nyoblos Bermodal e-KTP

Selain Fery Tan, penyidik juga memanggil Direktur PT Gunsa Valas Utama, Yustina Setiawati Tjhe. Dia akan diminta keterangan untuk tersangka yang sama.

Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

“Keterangan kedua saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka PLS),” ujar Febri.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Mereka yakni, mantan anggota DPR Miryam Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI sekaligus Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP yang juga PNS di BPPT Husni Fahmi dan Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra Ketua Konsorsium PNRI, Paulus Tannos.

Baca Juga:

KPK Bakal Ungkap Sosok Tersangka Baru Kasus e-KTP, Siapa Dia?

Dalam perkara pokok e-KTP, lembaga antirasuah telah memproses 8 orang tersangka. Tujuh di antaranya telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor dan 1 orang sedang proses persidangan, yang terdiri dari 3 kluster dari unsur politisi, pejabat di Kementerian dalam Negeri dan Swasta.

Dari kluster politisi yakni mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, dan mantan anggota DPR RI Markus Nari. Sementara dari pejabat Kemendagri yakni Plt. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Sugiharto.

Kemudian, dari unsur swasta yakni Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo; pihak Swasta Andi Agustinus; pihak swasta Made Oka Masagung; dan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. (Pon)

Baca Juga:

KPK Garap 3 Anggota DPR Terkait Korupsi e-KTP

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan