KPK Periksa Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid
Jumat, 01 Oktober 2021 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Hulu Sungai Utara , Jumat (1/10).
Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, pada 2021 sampai 2022.
"Pemeriksaan bertempat di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (1/10).
Baca Juga:
KPK Periksa Bupati Hulu Sungai Utara
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah rumah dinas Bupati Hulu Sungai Utara dan Kantor Bupati Hulu Sungai Utara.
Dari penggeledahan tersebut diamankan sejumlah uang, berbagai dokumen, dan barang elektronik yang diduga terkait dengan kasus.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.
Sebagai penerima, yakni Maliki (MK) selaku Plt Kepala Dinas PU pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara. Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Marhaini (MRH) dan Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru. (Pon)
Baca Juga:
Geledah Kantor Bupati Hulu Sungai Utara, KPK Amankan Uang Hingga Bukti Elektronik