Geledah Kantor Bupati Hulu Sungai Utara, KPK Amankan Uang Hingga Bukti Elektronik


Orang-orang keluar dari ruang Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra usai menjalani pemeriksaan oleh KPK terkait OTT Bupati Kolaka Timur, Rabu (22/9). ANTARA/Harianto
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Penyidik KPK mengamankan sejumlah uang hingga dokumen dan barang elektronik usai menggeledah Kantor Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara pada Selasa (21/9) kemarin.
Baca Juga
"Tim Penyidik menemukan dan mengamankan di antaranya berbagai dokumen, sejumlah uang dan barang elektronik," kata Plt Juru bBcara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/9).
Ali menjeladkan pada Selasa (22/9) kemarin, tim penyidik juga menggeledah sebuah rumah dari pihak yang terkait dengan perkara ini. Rumah tersebut beralamat di Desa Kota Raja Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Tim penyidik KPK juga telah menggeledah tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan pada Senin (19/9).

Penggeledahan itu dilakuka di Rumah tersangka Marhaini, yang berlokasi di Jalan Abdul Hamidan Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah Hulu Sungai Utara; rumah tersangka Fachriadi di Jalan Khuripan Kecamatan Amuntai Tengah Hulu Sungai Utara; dan Kantor Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Ali menyampaikan, dari lima lokasi berbeda tersebut, tum penyidik menemukan dan mengamankan diantaranya berbagai dokumen, sejumlah uang dan barang elektronik. Bukti-bukti yang ditemukan tersebut, akan diverifikasi untuk mengetahui lebih jauh keterkaitanya dengan para tersangka.
"Akan segera di lakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara dimaksud," kata Ali.
Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka terjerat dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan pada 2021-2022.
Ketiga tersangka itu yakni, pelaksana tugas (Plt) Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki, serta dua pihak swasta Marhaini selaku Direktur CV Hanamasa dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru.
KPK menduga, Maliki menerima komitmen fee 15 persen dari pengadaan barang dan jasa di Kalimantan Selatan pada 2021-2022. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
