KPK Periksa Azis Syamsuddin

Jumat, 07 Mei 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.

Politisi Partai Golkar itu akan diperiksa dalam kapasitasmya sebagai saksi guna melengkapi berkas perkara Stepanus Robin Pattuju.

Baca Juga

MKD Bawa Laporan Terkait Azis Syamsuddin ke Rapat Pleno

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SRP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (7/5).

Belum diketahui apa yang akan digali penyidik dari Azis. Namun, KPK memastikan penyidiknya yang terjerat kasus suap yakni Stepanus Robin Pattuju mengenal Azis Syamsuddin.

Dalam konstruksi perkara ini, Azis Syamsuddin diduga menjadi fasilitator pertemuan antara penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.

Azis Syamsuddin. Foto: ANTARA

Robin dan Syahrial telah ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai.

Selain mereka, KPK juga menjerat seorang pengacara Maskur Husain. Robin diduga telah menerima suap sekitar Rp1,3 miliar dari Syahrial.

Suap diberikan agar Robin bisa membantu supaya penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK. (Pon)

Baca Juga

MKD Pastikan Bakal Netral Tangani Aduan Terhadap Azis Syamsuddin

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan