KPK Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi Rp46 M Nurhadi
Rabu, 24 Juni 2020 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) untuk tersangka eks Sekretaris MA, Nurhadi.
Adapun keenam orang itu adalah, 2 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Nurdiana Rahmawati dan Elya Rifqiati. Kemudian 3 orang wiraswasta bernama Syahruddin Hakim Nasution, Zainudin Nasution, dan Andri Ismail Putra Nasution. Serta satu orang nelayan bernama Agus Hariyanto.
Baca Juga
Korek Saksi Hubungan Spesial Istri Nurhadi dan Kardi, Ini Temuan KPK
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (24/6).
Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA Nurhadi, menantunya Rezky Herbiono dan Hiendra Soenjoto.

Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Tim penyidik KPK menangkap Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono pada Senin (1/6) malam. Keduanya dibekuk di sebuah rumah di Simprug, Jakarta Selatan. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.
Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Baca Juga
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN. (Pon)