KPK Pastikan Usut Dugaan Pencucian Uang Lukas Enembe

Kamis, 12 Januari 2023 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Langkah itu dilakukan dalam rangka meningkatkan asset recovery.

"KPK pun memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana pencucian uang. Karena itu, KPK selalu menggandengkan antara tindak pidana korupsi dengab TPPU," kata Ketua KPK, Firli Bahuri di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta, kemarin.

Baca Juga

KPK Tahan Lukas Enembe

Firli menegaskan, KPK tidak akan berhenti pada kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua yang menjerat Lukas Enembe.

"Tentu juga, kita tidak berhenti di situ, kita juga bekerja untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi lainnya," tegas dia.

Dalam mengusus kasus ini, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.

Baca Juga

Mahfud: Lukas Enembe Selama Ini Beraktivitas seperti Orang Tidak Sakit

Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebesar Rp 10 miliar.

Lukas kini telah ditahan KPK. Meski menjadi tahanan KPK, politikus Partai Demokrat itu tidak langsung dijebloskan ke Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Lembaga antirasuah membantarkan penahanan Lukas, mengingat kondisi kesehatannya harus menjalani perawatan medis. (Pon)

Baca Juga

Polri Ajak Warga Papua Lawan Hoaks Setelah Penangkapan Lukas Enembe

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan