KPK Tahan Lukas Enembe


Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (11/1). Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Politikus Partai Demokrat itu ditahan setelah ditangkap tim penyidik KPK pada Selasa (10/1) kemarin.
Lukas ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Dengan demikian, orang nomor satu di Papua tersebut bakal mendekam sel tahanan hingga 30 Januari 2023.
Baca Juga
Mahfud: Lukas Enembe Selama Ini Beraktivitas seperti Orang Tidak Sakit
"Tim penyidik menahan tersangka Lukas Enembe, untuk 20 hari pertama terhitung mulai 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (11/1).
Dalam jumpa pers ini, Lukas mengenakan rompi oranye dan duduk di atas kursi roda. Penahanan terhadap Lukas setelah yang bersangkutan menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSPAD Gatot Soebroto.
Baca Juga
Buntut Penangkapan Lukas Enembe, 19 Orang Ditangkap dan 1 Tewas
Meski menjadi tahanan KPK, Lukas tidak langsung dijebloskan ke Rutan Pomdam Jaya Guntur. Lembaga antirasuah membantarkan penahanan Lukas, mengingat kondisi kesehatannya harus menjalani perawatan medis.
"Karena kondisi kesehatan tersangka Lukas Enembe, maka dilakukan pembantaran untuk perawatan sementara di RSPAD Gatot Subroto sejak hari ini sampai dengan kondisi membaik sesuai dengan pertimbangan tim dokter," ujar Firli.
Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek infrastruktur di Papua.
Lukas diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka. Selain itu, Lukas juga diduga telah menerima gratifikasi senilai ratusan miliar rupiah terkait dengan jabatannya. (Pon)
Baca Juga
Mahfud Ingatkan Pendukung Lukas Enembe tak Lakukan Tindakan Destruktif
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

Banjir Melanda Bali, BBMKG Prediksi Hujan Lebat Masih akan Terjadi hingga Beberapa Hari ke Depan

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar
