Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Pastikan Penarikan Irjen Firli ke Polri tak Ganggu Kinerja Penindakan

Andika Pratama - Jumat, 21 Juni 2019

MerahPutih.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah memastikan penarikan Irjen Firli ke institusi asalnya, Polri tidak akan mempengaruhi kinerja di bidang penindakan.

Sebelum ditarik ke Polri, Irjen Firli menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Febri mengatakan pergantian pejabat merupakan hal yang lumrah terjadi di lembaga antirasuah.

Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

"Di KPK itu kan sudah ada sistem ya jadi ketika ada terjadi misalnya pergantian pejabat tertentu atau pejabat tertentu kembali ke instansi asalnya, maka sistem itu akan berjalan," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (21/6).

BACA JUGA: Beredar 9 Jenderal Polisi Ikut Seleksi KPK, Polri: Masih Bisa Tambah

Menurut Febri, penanganan pokok perkara sebenarnya ada di tangan tim Satgas. Tim Satgas tersebut yang bertugas membuktikan tindak pidana dari tahap penyelidikan, penyidikan hingga ke forum ekspos.

"Di forum Expose itulah ditentukan misalnya kalau yang dihadiri pimpinan akan ditentukan apakah bisa naik ke penyidikan atau apakah akan ada tersangka baru atau tidak Itu sistemnya sudah berjalan," tandas Febri.

Kemarin, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan Deputi Penindakan lembaga antirasuah, Irjen Firli telah ditarik ke intitusi asalnya, Polri, sejak 19 Juni 2019.

Deputi Penindakan KPK, Brigjen Firli (youtube)
Deputi Penindakan KPK, Brigjen Firli (youtube)

Penarikan Irjen Firli ke Polri tersebut menyusul surat dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada 11 Juni 2019 lalu perihal pengembalian penugasan anggota Polri di lingkungan KPK atas nama Irjen Pol Firli.

BACA JUGA: Novel Baswedan Pernah Diperingatkan bakal Diserang

Agus mengungkapkan isi surat tersebut mengenai adanya kebutuhan organisasi di tubuh Korps Bhayangkara.

"Dalam rangka pembinaan karir dan adanya penugasan baru sehingga Polri meminta untuk menghadapkan kembali perwira tinggi Polri tersebut," kata Agus dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (20/6). (Pon)

Baca Artikel Asli