KPK Pastikan Kasus Gratifikasi Pengadaan MPR Sudah Ada Tersangkanya

Senin, 23 Juni 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - KPK memastikan telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan di MPR RI.

Namun, identitas tersangka itu belum bisa dibuka ke publik, begitu pula apakah mereka berstatus penyelenggara negara atau bukan.

“Sudah ada tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Senin (23/6).

Budi hanya menegaskan penyidik KPK akan terus mendalami perkara dengan memanggil pemeriksaan dua orang saksi hari ini.

Baca juga:

KPK Pinjam Kantor BPKP Jatim, Periksa Anggota DPR Gerindra Anwar Sadad

Kedua saksi itu adalah pejabat pengadaan barang/jasa pengiriman dan penggandaan pada Sekretariat Jenderal MPR RI tahun 2020-2021 Cucu Riwayati, dan pejabat dalam kelompok kerja unit kerja pengadaan barang dan jasa (Pokja-UKPBJ) di Setjen MPR RI tahun 2020 Fahmi Idris.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah mengatakan pimpinan MPR RI periode 2019-2024 maupun 2024-2029 tidak terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi yang diduga terjadi pada 2019-2021 dan sedang diusut KPK tersebut.

“Tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretariat, atau dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Ma’ruf Cahyono,” ujar Siti dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Antara, Sabtu (21/6). (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan