Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Panggil Sjamsul Nursalim dan Istri Jalani Pemeriksaan Tersangka BLBI

Angga Yudha Pratama - Jumat, 28 Juni 2019

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Pemeriksaan ini akan menjadi pemeriksaan perdana yang dijalani pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dan istrinya setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Mei 2019.

"Keduanya dipanggil sebagai tersangka," kata kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Jumat (28/6).

KPK mengingatkan Sjamsul dan Itjih untuk koperatif dengan memenuhi panggilan penyidik. KPK, telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan ke lima alamat yang terafiliasi dengan Sjamsul dan Itjih baik di Indonesia maupun Singapura.

BACA JUGA: KPK: Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Belum Daluarsa

Di Indonesia, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke rumah para tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan, sejak Kamis, 20 Juni 2019.Sementara untuk alamat di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia, ke empat alamat, sejak Jumat, 21 Juni 2019, yaitu: 20 Cluny Road; Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The Oaxley dan 18C Chatsworth Rd.

Selain melalui surat, lembaga antirasuah juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia mengumumkannya di papan pengumuman kantor KBRI Singapura. "Upaya pemanggilan tersangka juga dilakukan dengan bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura," pungkasnya.

Selama proses penyelidikan kasus BLBI, pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) ini tidak pernah memenuhi panggilan permintaan keterangan yang dilayangkan lembaga antirasuah.

Buronan BLBI Sjamsul Nursalim
Tersangka kasus BLBI Sjamsul Nursalim sampai saat ini masih berada di luar negeri (Foto: antaranews)

KPK telah tiga kali melayangkan surat panggilan baik ke alamat rumah maupun perusahaan yang terafiliasi dengan Sjamsul dan Itjih di Indonesia dan Singapura. Padahal, permintaan keterangan tersebut merupakan kesempatan bagi Sjamsul dan Itjih untuk mengklarifikasi atau membantah keterlibatan mereka di kasus megakorupsi ini.

Diketahui, KPK telah menetapkan Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Dalam kasus ini, Sjamsul dan Itjih diduga diperkaya atau diuntungkan sebesar Rp 4,58 triliun dari penerbitan SKL BLBI.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim Akui Kliennya Berada di Singapura

Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah dijatuhi hukuman 15 tahun pidana penjara dan dendaRp1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca Artikel Asli