MerahPutih.com - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang berinisial S pada (6/9) malam, mendapat respon dari Komisi Yudisial (KY).
Juru Bicara KY Farid Wajdi menduga, peningkatan penangkapan pada aparat pengadilan baik itu hakim, panitera, dan pegawai lainnya disebabkan karena ada sistem pembinaan yang tidak berjalan di Mahkamah Agung (MA).
"Berbagai fakta di atas menunjukkan bahwa ini bukan lagi "oknum", tapi ada sistem pembinaan yang tidak berjalan di MA," katanya dalam keteranga tertulis, Kamis (7/9).
Ia juga menjelaskan, kejadian ini bukanlah perbuatan oknum karena terus berulang dengan waktu yang tidak terlalu jauh. "Bahkan ditahun 2016 berdasarkan catatan KY terdapat 28 orang aparat pengadilan (hakim, panitera dan pegawai lainnya) yang juga terkena OTT KPK," tutrnya.
Oleh karenanya, Farid mengharapkan pimpinan MA dapat memimpin upaya bersih-bersih dan pembenahan internalnya.
"MA harus mampu meyakinkan dirinya dan publik bahwa perbuatan merendahkan profesi dan lembaga peradilan adalah perbuatan tercela dan juga biang pengkhianatan yang mesti dicari jalan ke luarnya," katanya.(*)
Baca juga berita terkait OTT Hakim PN Bengkulu di: Pasca OTT, Hakim PN Bengkulu Dan Sejumlah Pihak Lainnya Dibawa KPK Ke Jakarta