KPK Minta Eks Bos Lippo Group Menyerahkan Diri

Selasa, 02 Oktober 2018 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang Advokat bernama Lucas sebagai tersangka karena diduga merintangi atau menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang meminta agar Eddy Sindoro segera menyerahkan diri ke lembaga antirasuah. Pasalnya, sejak ditetapkan tersangka, Eddy Sindoro telah berada di luar negeri dan belum kembali ke Tanah Air hingga saat ini.

"Terhadap ESI (Eddy Sindoro), kami imbau kembali agar bersikap kooperatif dengan proses hukum dan segera menyerahkan diri ke KPK," kata Saut di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/10) malam.

Eddy Sindoro
Eddy Sindoro

Menurut Saut, sikap kooperatif tersangka akan baik bagi Eddy Sindoro serta proses hukum yang berjalan hampir dua tahun tersebut. Eddy Sindoro sejauh ini belum pernah diperiksa sebagai tersangka sejak surat perintah penyidikan keluar akhir November 2016.

KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada akhir 2016. Eddy diduga memberikan sejumlah uang kepada Edy Nasution terkait dengan sejumlah perkara yang berkaitan dengan Lippo Group.

Belakangan diketahui Eddy Sindoro telah berada di luar negeri sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah. Dalam proses penyidikan, KPK turut menduga mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhahadi Abdurrachman terlibat dalam kasus dugaan suap ini.

Penyidik KPK telah menyita uang sejumlah Rp1,7 miliar dan sejumlah dokumen dari rumah pribadi Nurhadi. Nurhadi mengaku mengenal dekat Eddy Sindoro sejak masih duduk di bangku SMA. Nurhadi juga sudah beberapa kali mondar-mandir ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan