Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Mau Korek Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah dan Sekuriti Kantor Hasto

Wisnu Cipto - Rabu, 12 Februari 2020

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap advokat PDIP Donny Tri Istiqomah dalam kasus dugaan suap pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW), caleg PDIP, Harun Masiku.

Pengacara itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Komisioner Komisioner Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WS (Wahyu Setiawan)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (12/2).

Baca Juga

Harun Masiku Diduga Dibekingi Sosok 'Mastermind' Agar Tak Ditangkap

KPK juga menjadwalkan memeriksa Nurhasan. Petugas keamanan di kantor Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto itu juga diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Wahyu Setiawan.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (Antara Foto/Syaiful Hakim)
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (Antara Foto/Syaiful Hakim)

Donny memiliki peran cukup signifikan dalam kasus ini. Bahkan, Donny merupakan salah satu pihak yang ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (8/1) lalu. Namun, KPK melepaskan Donny dan saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Donny yang juga seorang advokat merupakan pihak yang diutus pengurus DPP PDIP untuk mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya Caleg Terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019.

Baca Juga:

Wahyu Setiawan Dicecar KPK Soal Sosok Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto

Nama Donny tercantum sebagai kuasa hukum PDIP dalam gugatan tersebut. Selain itu, Donny bersama Saeful juga berperan sebagai perantara suap kepada Wahyu melalui mantan anggota Bawaslu yang juga mantan caleg PDIP, Agustiani Tio Fridelina.

Pada pertengahan Desember 2019, seorang sumber yang masih didalami penyidik KPK memberikan uang Rp400 juta yang ditujukan pada Wahyu melalui Agustiani, Doni dan Saeful. Dari jumlah itu, Wahyu menerima uang sebesar Rp 200 juta dari Agustiani di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

harun masiku
/media/b7/69/b0/b769b0ed94f57b04432646a132e0f65d.jpg

Akhir Desember 2019, Harun memberikan uang kepada Saeful sebesar Rp850juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP. Saeful kemudian memberikan Rp 150 juta kepada Donny. Sementara sisanya, sebanyak Rp700 juta yang masih berada di tangan Saeful dibagi menjadi Rp450 juta untuk Agustiani dan Rp250 juta untuk operasional.

Sementara itu, Nurhasan disebut sebagai orang yang membawa Harun ke PTIK, Jakarta Selatan saat KPK melancarkan OTT pada 8 Januari 2020. Namun, tim Satgas KPK yang mengejar Harun saat itu justru dihadang polisi yang bertugas di PTIK. Bahkan, tim KPK sempat diperiksa dan menjalani tes urin.

Sejak itu, Harun seolah hilang ditelan bumi. Lebih dari sebulan perburuan yang dilakukan KPK dan dibantu aparat kepolisian seluruh Indonesia belum juga mampu menangkap buronan yang diduga menyuap Wahyu tersebut. (Pon)

Baca Juga:

Terlalu Lama Buron, Idham Azis Diminta Perintahkan Tembak di Tempat Harun Masiku

Baca Artikel Asli