KPK Masih Berwenang Tangani Korupsi di BUMN, Anggap Direksi hingga Komisaris Penyelenggara Negara
Rabu, 07 Mei 2025 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih berwenang dalam mengusut kasus korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal itu ditegaskan Ketua KPK Setyo Budiyanto menyoroti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
"KPK memaknai ada beberapa ketentuan yang dianggap akan membatasi kewenangan lembaga antirasuah," ujar Setyo dalam keterangan tertulis, Rabu (7/5).
Pembatasan tersebut, kata Setyo, meliputi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terkait korupsi yang berpotensi terjadi di BUMN.
Setyo juga menyoroti Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 yang menyatakan anggota direksi, dewan komisaris, hingga dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.
"Ketentuan tersebut kontradiktif dengan ruang lingkup Penyelenggara Negara yang diatur dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 2 angka 7 beserta Penjelasannya dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)," tuturnya.
Baca juga:
Ketua MUI KH Cholil Nafis Kritik KPK, Desak Usut Gratifikasi Besar Bukan Hadiah Murid ke Guru
Setyo menerangkan UU Nomor 28 Tahun 1999 merupakan hukum administrasi khusus berkenaan dengan pengaturan penyelenggara negara yang bertujuan mengurangi KKN.
"Maka sangat beralasan jika dalam konteks penegakan hukum tindak pidana korupsi berkenaan dengan ketentuan Penyelenggara Negara, KPK berpedoman pada UU Nomor 28 Tahun 1999," katanya.
Dia juga menyoroti salah satu isi Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 yang berbunyi: “Tidak dimaknai bahwa bukan merupakan penyelenggara negara yang menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan hilang”.
"Ketentuan demikian dapat dimaknai bahwa status Penyelenggara Negara tidak akan hilang ketika seseorang menjadi pengurus BUMN," ujarnya.
Dengan demikian, KPK berkesimpulan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, hingga dewan pengawas BUMN tetap merupakan penyelenggara negara sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999.
"Sebagai penyelenggara negara, maka direksi, komisaris, dan pengawas BUMN tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan penerimaan gratifikasi," tegasnya. (Pon)