MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat strategi pencegahan korupsi dari hulu dengan membekali 110 calon pimpinan nasional lintas sektor melalui Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan 69 Tahun 2026 di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).
Program ini menjadi intervensi langsung untuk memastikan pejabat strategis ke depan tidak hanya kompeten, tetapi juga tahan terhadap godaan korupsi dan konflik kepentingan.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menilai pembekalan ini layaknya ‘kawah candradimuka’ bagi para calon pemimpin strategis nasional. KPK bersama Lemhannas bersinergi menyiapkan calon pemimpin yang tidak sekadar kompeten, melainkan berintegritas kuat ketika bertugas nantinya.
“Kepemimpinan yang kuat dimulai dari karakter bersih, berani, dan berpegang teguh terhadap prinsip integritas,” tegas Fitroh saat membuka kegiatan tersebut.
Ia menekankan pentingnya kepemimpinan berbasis nilai melalui konsep “IDOLA” (Integritas, Dedikasi, Objektif, Loyal, dan Adil) serta “GATOTKACA MESRA” (Gerak Cepat, Totalitas, Kreatif, Adaptif, Cerdas, Amanah, Melayani, Empati, Sepenuh Hati, Ramah, dan Antusias), sebagai fondasi etik dalam pengambilan keputusan di level strategis.
Baca juga:
Lemhannas Gandeng KPK, Calon Pimpinan Nasional Ditempa Integritas Antikorupsi
Gubernur Lemhannas, Ace Hasan Syadzily, turut menegaskan bahwa aspek integritas menjadi sorotan utama publik terhadap pejabat tinggi.
“Kepintaran dan skill saja tidak cukup. Melalui pendidikan ini, kami ingin memastikan lahirnya pemimpin yang tidak hanya cakap, tapi berintegritas,” ujar Ace.
Program yang diikuti peserta dari TNI, Polri, ASN kementerian/lembaga, akademisi, partai politik, tokoh masyarakat, hingga perwakilan negara sahabat ini dirancang untuk menjawab tantangan nyata yang dihadapi pejabat publik: meningkatnya risiko konflik kepentingan seiring naiknya jabatan.
Pada sesi pembelajaran, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, mengingatkan bahwa konflik kepentingan bukan sekadar isu etik, tetapi berpotensi berujung pada pelanggaran hukum.
“Konflik kepentingan tidak hanya soal pelanggaran etika, serta tidak menutup kemungkinan muncul masalah hukum jika dibiarkan,” ucap Wawan.
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman business judgment rule (BJR) dan penerapan good corporate governance sebagai benteng awal agar keputusan strategis tidak berujung pada jerat hukum.
Baca juga:
Gubernur Lemhannas Ungkap Rencana Pemanfaatan Apartemen Hibah Senilai Rp 3,52 M dari KPK
Tidak hanya teori, peserta juga diajak melihat langsung konsekuensi nyata korupsi melalui kunjungan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) serta Gedung Merah Putih KPK.
Di Rupbasan, peserta menyaksikan berbagai barang sitaan mulai dari kendaraan hingga barang berharga lainnya—sebuah gambaran konkret kerugian negara akibat korupsi.
Sementara di Gedung Merah Putih, peserta mendapat pemahaman utuh tentang proses penindakan dan pencegahan yang dilakukan KPK, termasuk layanan publik seperti pengaduan masyarakat.
Pendekatan experiential learning ini dirancang untuk memperkuat perspektif peserta bahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi memiliki dampak luas terhadap negara dan masyarakat. (Pon)